Suami di Pasuruan Jual Istri

Cewek 23 Tahun Dijual Suami untuk Melayani Nafsu Banyak Pria di Pasuruan, Harga Rp 50 Ribu & Direkam

Cewek 23 Tahun Dijual Suami untuk Melayani Nafsu Banyak Pria di Pasuruan, Harga Dibanderol Rp 50 Ribu

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika/Shutterstock
Suami (kiri) di Pasuruan menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan teman laki-laki dan merekamnya. Foto kanan: ilustrasi korban. 

Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan memang sungguh bejat.

Berdasarkan pengakuannya kepada kepolisian, tersangka ini sudah menjual istrinya, sejak awal tahun 2019 lalu, tepatnya bulan Februari.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso mengatakan, kejadian ini bermula saat tersangka dan korban berada di dalam kamar.

Itu kejadian dinihari sekira pukul 00.00 satu tahun yang lalu.

Disampaikan dia, saat korban hendak istirahat, tiba-tiba ada teman tersangka berinisial B ini masuk ke dalam kamarnya.

Korban pun terkejut dengan kedatangan teman suaminya ini malam-malam.

Setelah itu, suaminya atau tersangka menawarkan temannya B ini untuk berhubungan seksual dengan istrinya atau korban.

Secara spontan dan tegas, korban pun langsung menolak tawaran itu.

"Namun tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata Slamet, sapaan akrab Kasatreskrim.

Penderitaan korban tidak berhenti sampai di situ.

Kasat menyebut, setelah kejadian itu, B seringkali datang ke rumahnya dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban.

Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.

Selain itu, kata Kasat, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.

Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.

"Nah video itu, disebar oleh tersangka ke teman lainnya. Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," urai Slamet.

Sekadar diketahui, tersangka dan korban ini menikah sejak tahun 2016.

Buah dari pernikahannya, kedua pasangan ini dikaruniai satu orang anak.

Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved