Janda Mantan PNS Banting Setir Jadi Penipu, Honda Jazz Dijual dengan BPKP Palsu, Buronan Sejak 2018
Janda mantan PNS banting setir jadi penipu, Honda Jazz dijual dengan BPKP palsu, buronan sejak tahun 2018.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Mantan Pegawai Sipil Negara (PNS) banting setir jadi penipu setelah kedapatan menjual mobil Honda Jazz dengan BPKB palsu.
Mantan PNS yang dulu kerja di Dinas Kesehatan Bangli, Bali itu jadi buruan polisi sejak tahun 2018 sampai saat ini.
Identitas mantan PNS tersebut bernama Cok Putri Swandewi Oktavini, wanita berstatus janda usia 41 tahun.
Menurut penuturan Kanit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Nanang Pri Hasmoko, Cok Putri Swandewi Oktavini dipecat dari status PNS akibat banyak masalah.
"Karena banyak masalah makanya dia dipecat," kata Nanang kepada Tribun Bali, Senin (10/2/2020).

Perempuan yang tinggal di di Banjar Pande, Desa Cempaga, Bangli, itu hingga saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena pihak kepolisian belum berhasil menangkap pelaku.
"Iya benar, sekarang masih dalam pencarian. Makanya informasinya kami share kemana-mana. Dia menjual mobil Honda Jazz seharga Rp 150 juta dengan BPKB palsu," kata Nanang.
Nanang menjelaskan, mobil honda jazz yang dijualkan ke warga Denpasar ternyata masih dalam proses kredit di finance, sehingga BPKB asli mobil tersebut masih di pegang oleh jasa kredit itu.
Mobil tersebut baru dibayarkan ke jasa kredit oleh Cok Putri selama satu tahun.

Korban yang kemudian hendak menjual mobil tersebut mendapatkan informasi dari kepolisian bahwa BPKB yang dipegangnya ternyata palsu
"Korban kan ingin menjual mobilnya, nah Pas korban ingin mengurus surat-surat saat nyamsat, ternyata BPKBnya palsu. Korban kemudian melapor ke kami tahun 2018," ungkap Nanang
Sejak 2018, Cok Istri masih menjadi incaran kepolisian.
Cok Putri diduga telah kabur ke luar Bali.
Bagi masyarakat yang melihat pelaku penipuan tersebut, diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib.
Kasus PNS Lainnya