Janda Mantan PNS Banting Setir Jadi Penipu, Honda Jazz Dijual dengan BPKP Palsu, Buronan Sejak 2018
Janda mantan PNS banting setir jadi penipu, Honda Jazz dijual dengan BPKP palsu, buronan sejak tahun 2018.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Tidak berbeda jauh dengan kasus dua PNS yang bertugas di Satpol PP Jakarta Barat.
Mereka diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI akibat diduga terlibat dalam pembobolan mesin ATM Bersama.
Dua PNS itu diduga membobol rekening Bank DKI dengan 10 pegawai kontrak Satpol PP lainnya.
Kepala BKD DKI Chaidir mengatakan, pemberhentian sementara itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Bagi PNS yang terjerat kasus pidana, pemerintah wajib memberhentikan sementara agar mereka fokus pada persoalan hukum yang menjeratnya.

Di samping itu, pemecatan mereka juga harus menunggu putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari 12 oknum itu, dua di antaranya PNS yang menjabat sebagai staf. Kalau tidak salah mereka bertugas di Satpol PP Jakarta Barat,” ujar Chaidir saat dihubungi, Kamis (21/11/2019) malam.
Chaidir menyayangkan lemahnya integritas dua oknum PNS tersebut.
Sebagai ASN yang berada di lingkup Pemprov DKI Jakarta, kesejahteraan mereka sudah lebih dari cukup.
Bahkan minat masyarakat umum yang mengikuti CPNS di DKI Jakarta juga sangat tinggi.
“Bukan masyarakat umum saja, tapi lulusan IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) juga banyak yang ingin kerja di Pemprov DKI Jakarta karena kesejahteraannya (gajinya) sangat baik,” katanya.

Chaidir memandang, perbuatan dua oknum PNS itu merupakan bentuk keserakahan yang berawal dari coba-coba karena mengikuti pelaku lainnya.
Namun karena bisa memperoleh duit yang banyak dengan cara instan, mereka justru mengulang perbuatan itu.
“Kalau pegawai yang memiliki integritas, begitu menarik duit di ATM dan saldonya tidak berkurang harusnya lapor. Tapi mereka tidak, justru melakukan perbuatannya secara berulang,” jelasnya.

Selama diberhentikan sementara, Chaidir memastikan dua oknum pegawai itu tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang nilainya hingga belasan juta rupiah.