Vonis Pembunuhan dan Mutilasi di Malang
Sugeng ‘Pemutilasi Pasar Besar Malang’ Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso divonis penjara 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso divonis penjara 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (26/2/2020).
Sugeng dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan perempuan tanpa identitas meninggal dunia di Pasar Besar Malang.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada miss X, dan memotongnya.”
“Tindakan terdakwa tergolong perbuatan sadis,” kata Dina Pelita Asmara, Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Hakim menjerat Sugeng dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sugeng dipidana seumur hidup.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Sugeng bertemu miss X di Jalan Laksamana Martadinata pada 7 Mei 2019.
Kemudian Sugeng mengajak perempuan itu ke eks gedung Matahari di lantai 2 Pasar Besar Malang.
Lalu Sugeng berusaha mengajak korban untuk berhubungan badan.
Karena hasratnya tidak tercapai, Sugeng menganiaya korban.
Sugeng membunuh perempuan itu pada 8 Mei 2019 pukul 01.30 WIB.
Pria asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing itu menggorok leher korban menggunakan cutter.
Setelah terpotong, Sugeng memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik.
Kemudian Sugeng menyeret tubuh korban ke atas banner. Lalu, dia memotong tubuh korbannya menjadi enam bagian.
Sugeng hanya tertunduk selama mendengarkan vonis.
Sugeng dia mengaku menerima vonis tersebut.
“Saya tahu divonis 20 tahun. Saya menerima,” kata Sugeng seusai sidang.