Vonis Pembunuhan dan Mutilasi di Malang

Vonis Sugeng Kasus Mutilasi Pasar Besar Malang Hari Ini, Banyak Hal Misterius Sepanjang Proses Hukum

Bukan saja proses pengungkapan kasus mutilasi yang menarik perhatian dan misterius,sepanjang proses peradilan kasus ini juga ditemui hal-hal menarik

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase - SURYAMALANG.COM/Aminatus Sofya - Polresta Malang Kota
Sugeng Santoso saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang dan kondisi sugeng saat pertama kali ditangap oleh jajaran Polresta Malang Kota. 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Hari ini, Rabu (26/2/2020) vonis bagi Sugeng Angga Santoso dalam kasus mutilasi Pasar Besar Malang akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Malang.

Kasus mutilasi Pasar Besar Malang yang menetapkan Sugeng Santoso sebagai tersangka dan terdakwa tunggal itu menarik perhatian ketika kasusnya pertama kali terbongkar.

Bukan saja proses pengungkapan kasus mutilasi yang menarik perhatian dan misterius, sepanjang proses peradilan kasus ini juga ditemui hal-hal menarik dan misterius.

Berita Malang Hari Ini Populer, Benda Purbakala di Gunung Arjuna & Sosok MUA Rias Selingkuhan Mantan

Berita Arema Hari ini Populer, Striker Putri Sheva Imut Pilih Main Futsal dan Jadi Rebutan Persebaya

Sejak penangan kasusnya diungkap polisi, sudh muncul beberapa kejanggalan termasuk perbedaan pendapat dari pihak Polda Jatim dan Polres Malang Kota.

Polda Jatim menyatakan penyebab kematian korban mutilasi adlah karena penyakit kronis, sedangkab Polres Malang Kota dengan tegas menjerat Sugeng sebagai pembunuh korban.

Di sisi lain, kondisi kejiwaan Sugeng yang sudah diketahui oleh warga Jodipan, asal tempat tinggal Sugeng juga memunculkan misteri tersendiri , termasuk kapasitas Sugeng yang akan mejalani proses hukum.

MUTILASI - Polisi menunjukan tulisan yang ditemukan di dekat potongan tubuh korban mutilasi di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019). Pada lokasi penemuan bagian tubuh korban mutilasi yang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan sejumlah tulisan.
MUTILASI - Polisi menunjukan tulisan yang ditemukan di dekat potongan tubuh korban mutilasi di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019). Pada lokasi penemuan bagian tubuh korban mutilasi yang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan sejumlah tulisan. (Hayu Yudha Prabowo)

Ketika memasuki masa persidangan, kejutan sudah terjadi sidang perdana Sugeng Santoso di Pengadilan Negeri Malang, Senin (21/10/2019). 

Bukan hanya menolak didampingi penasehat hukum, Sugeng juga menyebut pernyataan yang misterius.

Sugeng menyatakan, pembuktian di pengadilan hanya semu belaka.

“Pembuktian tidak akan pernah usai,” kata Sugeng.

Bahkan Sugeng juga menyampaikan di depan sidang tentang perlakukan polisi kepadanya selama proses pemeriksaan.

Tak hanya sampai di situ, perhatian pada persidangan kasus mutilasi ini kembali menyedot perhatian ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat persidangan ditunda hingga tiga kali.

JPU menyatakan belum siap dengan materi tuntutan bagi Sugeng di dalam tiga kali jadwal sidang.

Tak ayal penasihat hukum Sugeng, Iwan Kuswardi, sempat mengeluarkan pernyataan supaya Sugeng dituntut bebas saja, karena memang tidak ada yang terbukti .

Pakaian perempuan berupa rok berwarna merah dan hem putih dengan motif bunga merah yang diduga pakaian korban pembunuhan mutilasi di di Matahari Pasar Besar kota Malang. Hingga kini identitas korban belum terungkap
Pakaian perempuan berupa rok berwarna merah dan hem putih dengan motif bunga merah yang diduga pakaian korban pembunuhan mutilasi di di Matahari Pasar Besar kota Malang. Hingga kini identitas korban belum terungkap (SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)

Sidang kasus ini juga dikebut karena masa penahanan Sugeng akan habis di bulan Maret.

Dalam sidang terakhir Selasa (25/2/2020), Tim penasihat hukum terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang Sugeng Santoso membacakan jawaban atas replik dari jaksa penuntut umum.

Tak terlalu berbeda dari pledoi, penasihat hukum tetap berkeyakinan jenazah yang dipotong oleh Sugeng meninggal terlebih dahulu karena sakit.

“Duplik penasihat hukum pada prinsipnya tetap pada pledoi pekan kemarin karena tidak ada hal yang baru dari replik jaksa,” kata ketua tim penasihat hukum Sugeng, Iwan Kuswardi, Selasa (25/2/2020).

Terkait tuduhan jaksa yang menyebut Sugeng sebagai seorang psikopat, Iwan membantahnya dengan menunjukkan hasil tes psikologi yang dilampirkan penyidik dari Polresta Malang Kota.

Hasil tes itu yang dilakukan oleh seorang psikolog itu mengatakan Sugeng menderita gangguan kejiwaan Skizofrenia.

“Bagaimana Sugeng dikatakan psikopat kalau ahli psikolog sudah menyampaikan hasil tes psikologi bahwa Sugeng ada indikasi schizophrenia?,” kata dia.

Iwan juga menyayangkan proses penyelidikan kasus Sugeng saat masih ditangani oleh Polresta Malang Kota.

Ketika Sugeng disebut terindikasi Skizofrenia, pria asal Kebalen itu tidak dirujuk kepada seorang psikiater dan mendapat penanganan yang tepat.

“Mestinya psikolog merujuk ke psikiater karena ada indikasi skizofrenia dan psikiater nanti yang mendiagnosa apa benar ada gangguan atau tidak. Apabila benar maka nanti terang apakah Sugeng ini mampu atau tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tutupnya.

Sugeng didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ancaman bagi dia adalah pidana seumur hidup dan bahkan hukuman mati.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan disertai mutilasi pertama kali terungkap saat pedagang di Pasar Besar mencium bau tak sedap di lantai 2 pada 14 Mei lalu.

Setelah dicari, warga menemukan sebuah potongan tangan dan kaki yang tercecer di bawah dan anak tangga.

Tiga hari setelahnya, Polresta Malang Kota menangkap Sugeng dan kemudian ditetapkan tersangka pembunuhan disertai mutilasi.

Namun dari hasil forensik Polda Jawa Timur berbicara lain. Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyebut perempuan tanpa identitas itu meninggal lebih dulu dan kemudian dipotong tubuhnya oleh Sugeng.

(Aminatus Sofya - Dyan Rekohadi)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved