Berita Malang Hari Ini
6 Wilayah di Kabupaten Malang Jadi Sarang Narkoba, Suplai dari Madura, Surabaya dan Jakarta untuk
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar sebut wilayah Kecamatan Lawang, Singosari, Karangploso, Dau, Dampit & Sumbermanjing Wetan jadi area rawan narkoba
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Satresnarkoba Polres Malang meringkus 22 tersangka kasus peredaran narkoba sejak pertengahan Februari 2020.
Para tersangka adalah sosok yang terlibat dalam 19 kasus narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, wilayah Kecamatan Lawang, Singosari, Karangploso, Dau, Dampit hingga Sumbermanjing Wetan jadi area rawan peredaran narkoba.
• Maling Bobol Kontrakan Mahasiswa di Malang, dan Gondol Motor
• Skenario Charis Yulianto Tinggalkan Arema FC saat Mario Gomez Ultah, Tegang Tapi Endingnya Ngakak
• Cinta Segitiga Lama Ahmad Dhani Maia Estianty & Mulan Jameela Hancur, Al Ungkap Fakta di Balik Layar
Tersangka yang tertangkap berasal atau melakukan transaksi narkoba di area tersebut.
Pemasoknya dari luar Kabupaten Malang seperti, Madura, Surabaya dan Jakarta.
"Atas ungkap kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa 2,24 kilogram ganja dan 338,18 gram sabu-sabu. Pemasoknya dari luar Kabupaten Malang," kata Hendri ketika gelar rilis di Lapangan Satyaprabu Polres Malang, Kamis (27/2/2020).
Hendri menambahkan, 12 tersangka merupakan pengedar narkoba. Sedangkan 10 tersangka adalah pemakai narkoba.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hendri menyadari di wilayah hukum Polres Malang masih ada wilayah yang rawan peredaran narkoba.
Untuk iru, pihaknya menginstruksikan jajaran Satresnarkoba dan polsek lebih giat melakukan operasi dan patroli berkelanjutan.
"Kami masih mendalami lagi kasus yang sudah kami ungkap ini. Kami berupaya mengungkap jaringan pemasoknya juga," kata Hendri.