Penanganan Virus Corona di Malang
Tempat Hiburan Kota Malang Belum Dinyatakan Ditutup, Pelaku Usaha Tunggu Instruksi Wali Kota Malang
Kebanyakan para pelaku usaha kota Malang menunggu kebijakan resmi yang akan dikeluarkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wacana penutupan tempat usaha di Kota Malang terkait dengan virus corona atau Covid-19 mendapatkan respon beragam dari para pelaku usaha.
Kebanyakan para pelaku usaha tersebut menunggu kebijakan resmi yang akan dikeluarkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.
Penanggungjawab Family Karaoke Twenty Malang, Ferry menyampaikan, apabila penutupan ini benar terjadi, pihaknya akan menuruti kebijakan tersebut.
• Kampus-Kampus Di Malang Mulai Lakukan Pembelajaran Berdaring, Antisipasi Covid-19 atau Virus Corona
• Tempat Hiburan & Wisata di Kota Batu Tutup Sementara, ASN Pemkot Batu Juga Dizinkan Kerja di Rumah
• Kelemahan Persib Bandung Terlihat Usai Menang dari Arema FC , Pelatih Akui Selalu Kecolongan 1 Hal
Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama terkait dengan merebaknya virus corona ini.
"Sebenarnya saya prihatin dengan virus corona ini. Tapi yang jelas kami akan menuruti kebijakan apa yang akan diambil oleh pemerintah Kota Malang," ucapnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Senin (16/3/2020).
Dia juga menyampaikan, bahwa di Family Twenty Karaoke telah melakukan upaya pencegahan virus corona.
Yakni dengan melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung dan karyawan.
Serta juga menyediakan hand senitizer di setiap ruangan, agar pengunjung dapat membersihkan tangannya dari kuman.
"Pencegahan ini sudah kami lakukan beberapa minggu lalu, sejak Presiden Jokowi menyampaikan bahwa ada pasien positif corona di Indonesia," ucapnya.
Hal yang sama juga diucapkan oleh Mecky ketua koordinator Wisata Belanja Tugu.
Sebagai perwakilan dari para pedagang dia akan menuruti kebijakan yang akan dilakukan oleh Pemkot Malang.
Untuk itu, dia menunggu kebijakan resmi dari Wali Kota Malang agar bisa disampaikan kepada para pedagang yang lain.
"Kami akan menuruti kebijakan itu. Akan tetapi kami juga butuh kejalasan terkait kebijakan yang akan dilakukan ini kepada pelaku usaha," ucapnya.
Sementara kebijakan terkait dengan rencana penutupan tempat usaha saat ini sedang disusun oleh Pemerintah Kota Malang.
Wali Kota Malang akan mengeluarkan kebijakan ini melalui sebuah surat edaran resmi.
Penutupan tempat usaha ini rencananya akan dilakukan selama 14 hari mendatang.
"Insyallah surat edaran hari ini. Ini masih kami susun. Tapi apapun itu, ini untuk kepentingan masyarakat Kota Malang bersama," pungkas Wali Kota Malang Sutiaji.