Berita Malang Hari Ini

Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Kabupaten Malang dr Abdurachman Masuk Lapas Lowokwaru

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu tiba di Lapas Lowokwaru dengan diantar oleh petugas Kejaksaan Negeri Kepanjen.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Abdurachman yang berstatus tersangka dugaan korupsi dana kapitasi Puskemas kembali sambangi Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (9/3/2020).Ia mulai menjalani penahanan di Lapas Lowokwaru mulai Senin (30/3/2020) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - dr Abdurachman, tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas kini mendekam sebagai tahanan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, Senin (13/1/2020)..

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu tiba di Lapas dengan diantar oleh petugas Kejaksaan Negeri Kepanjen.

Abdurachman datang mengenakan rompi berwarna orange sekitar pukul 14:00 siang waktu setempat.

Satlantas Polres Malang Pastikan Belum Ada Penyekatan di Jalur Pintu Masuk Kabupaten Malang

Kandang Arema FC Stadion Kanjuruhan Jadi Tempat Karantina Warga Kabupaten Malang, Instruksi Bupati

Satlantas Polres Malang Pastikan Belum Ada Penyekatan di Jalur Pintu Masuk Kabupaten Malang

Meski Abdurachman sudah ditahan, hingga berita ini ditulis, Kepala Seksi Pidana Khusu Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen masih belum bisa dikonfirmasi.

Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Muhandas tidak menjawab adannya panggilan telepon. Penjelasan informasi tentang penahanan Abdurachman, masih terus diupayakan didapat.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Abdurachman sebagai tersangka dugaan korupsi dana kapitasi Puskemas.​Senin (13/1/2020).

Abdurachman adalah mantan Kepala​ Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Terakhir, ia menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.​

Selain Abduracman,​ Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L.​

Kedua​ tersangka​ adalah dengan memotong dana kapitasi sebesar 7 persen setiap bulan. Praktik itu dilakukan medio tahun 2015 sampai 2017.

Besaran nilai dana kapitasi yang dipangkas adalah total Rp 8,5 miliar.

Kedua tersangka membagi peran dalam kasus ini. Abdurachman adalah otak utama​ yang memberikan komando. Ia memerintahkan Yohan Charles untuk memuluskan rencana korupsi.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved