Berita Malang Hari Ini
Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Kabupaten Malang dr Abdurachman Masuk Lapas Lowokwaru
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu tiba di Lapas Lowokwaru dengan diantar oleh petugas Kejaksaan Negeri Kepanjen.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - dr Abdurachman, tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas kini mendekam sebagai tahanan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, Senin (13/1/2020)..
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu tiba di Lapas dengan diantar oleh petugas Kejaksaan Negeri Kepanjen.
Abdurachman datang mengenakan rompi berwarna orange sekitar pukul 14:00 siang waktu setempat.
• Satlantas Polres Malang Pastikan Belum Ada Penyekatan di Jalur Pintu Masuk Kabupaten Malang
• Kandang Arema FC Stadion Kanjuruhan Jadi Tempat Karantina Warga Kabupaten Malang, Instruksi Bupati
• Satlantas Polres Malang Pastikan Belum Ada Penyekatan di Jalur Pintu Masuk Kabupaten Malang
Meski Abdurachman sudah ditahan, hingga berita ini ditulis, Kepala Seksi Pidana Khusu Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen masih belum bisa dikonfirmasi.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Muhandas tidak menjawab adannya panggilan telepon. Penjelasan informasi tentang penahanan Abdurachman, masih terus diupayakan didapat.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Abdurachman sebagai tersangka dugaan korupsi dana kapitasi Puskemas.Senin (13/1/2020).
Abdurachman adalah mantan Kepala Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Terakhir, ia menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.
Selain Abduracman, Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L.
Kedua tersangka adalah dengan memotong dana kapitasi sebesar 7 persen setiap bulan. Praktik itu dilakukan medio tahun 2015 sampai 2017.
Besaran nilai dana kapitasi yang dipangkas adalah total Rp 8,5 miliar.
Kedua tersangka membagi peran dalam kasus ini. Abdurachman adalah otak utama yang memberikan komando. Ia memerintahkan Yohan Charles untuk memuluskan rencana korupsi.