DPR Lakukan Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di tengah Pandemi Corona
Pandemi Virus Corona tidak membuat DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibuslaw sehingga DPR akan segera menggelar rapat dan sidang
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com, Malang – Pemerintah bersama DPR sedang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah wabah pandemi corona.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, Selasa (31/3/2020)
"Dalam waktu dekat akan dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di (rapat) paripurna," kata Baidowi seperti dikutip dari artikel kompas: "Draf dan Surpres Omnibus Law RUU Cipta Kerja Segera Dibahas di Rapat Bamus DPR"
Selanjutnya jika paripurna menyetujui pembahasan RUU Cipta kerja, DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang melakukan pembahasan.
Pembajasan RUU Cipta Kerja juga bisa dibahas melalui panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).
"Setelah dibacakan di Paripurna akan dibawa ke Bamus untuk diputuskan AKD mana yang diberi tugas membahasnya," ujar Baidowi
Ahmad Baidowi juga mengatakan saat ini pandemi virus corona tengah melanda Tanah Air. Oleh karena itu, menurut dia, kemungkinan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak akan selesai sesuai target.
"Pembahasan mungkin akan sedikit tersendat karena situasi saat ini Covid-19 melanda Indonesia. Kemungkinan akan meleset dari target awal," ujarnya.
Menanggapi berbagai desakan agar pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda atau dibatalkan, Baidowi menjamin DPR tetap memperhatikan aspirasi publik dalam proses pembahasan.
Dia mengatakan, unsur pelibatan publik tidak akan dilupakan, sebab hal tersebut diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Desakan agar Pembahasan DIbatalkan
Sementara, sejumlah pihak telah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi meminta DPR menunda pembahasan seluruh RUU yang menimbulkan polemik, termasuk RUU Cipta Kerja.
"Kami mendesak DPR menunda sementara seluruh pembahasan RUU yang mendapat penolakan dari publik dan RUU yang dalam pelaksanaannya ketika sudah menjadi UU memerlukan anggaran besar seperti RUU Omnibus Cipta Kerja, RUU KUHP, RUU Pemindahan Ibu Kota Negara hingga RUU Lembaga Pemasyarakatan," ujar Fajri, Senin (30/3/2020) dalam artikel Kompas.com: "Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Tengah Wabah Virus Corona"
DPR perlu memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dan penyeimbang pemerintah dalam penanganan dan pengendalian Covid-19.