DPR Lakukan Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di tengah Pandemi Corona
Pandemi Virus Corona tidak membuat DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibuslaw sehingga DPR akan segera menggelar rapat dan sidang
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, meminta DPR membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Kami menuntut DPR untuk membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang mengancam masyarakat miskin dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Asfinawati.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, DPR tidak memiliki empati kepada rakyat, apabila tetap melanjutkan pembahasan seluruh RUU dalam Prolegnas prioritas 2020, termasuk omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Patut diduga, sikap ngotot untuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut adalah untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu," kata Saiq dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).
Saiq menyarankan agar DPR dan pemerintah fokus pada kesehatan dan keselamatan masyarakat, seperti meliburkan pekerja, membayar upah dan THR secara penuh kepada buruh, termasuk yang diliburkan, dan mengendalikan nilai tukar rupiah.
Kemudian, memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada masyarakat kecil dan buruh yang dirumahkan dan memberikan insentif kepada industri yang terdampak pandemi corona.
Ketua DPR Pastikan Tetap Melanjutkan Pembahasan Virus Corona
Puan Maharani memastikan akan tetap melanjutkan pembahasan rancangan undang undang Omnibus law sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.
"Urusan Omninbus Law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Hal itu sekaligus menjawab desakan sejumlah kalangan agar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibatalkan mengingat saat ini terjadi wabah virus corona di Indonesia. Artikel Kompas.com:"Puan Pastikan Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di DPR Jalan Terus"
Puan menekankan,saat ini DPR RI memang memprioritaskan tugas dan fungsi pengawasan terhadap permasalahan virus corona dalam masa persidangan.
Terlebih wabah virus corona telah berdampak pada sejumlah sektor. Mulai dari sosial dan ekonomi. Namun, bukan berarti DPR RI melupakan tugas pada bidang legislasi dan anggaran lainnya.