Berita Surabaya Hari Ini

WNA Resmi Dilarang Masuk Indonesia, Ini Kriteria Orang Asing yang Masih Boleh Berada di Indonesia

Warga Negara Asing (WNA) resmi dilarang berkunjung maupun transit di Indonesia sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
Berbagai Sumber
Ilustrasi. 

Edy menyebutkan orang asing itu juga harus membuat pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.

Bagi yang saat ini sudah berada di Indonesia, WNA berhak atas layanan khusus, yaitu bebas denda masa tinggal yang berakhir saat ini.

WNA yang masa tinggalnya habis atau overstay di Indonesia tidak diberlakukan biaya overstay.

WNA bebas tetap tinggal di Indonesia karena saat ini dalam darurat corona.

Orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya secara otomatis.

Mereka diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta tak dipungut biaya. Tak perlu ke Kantor Imigrasi.

Kemudian, WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan.

Mereka juga diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved