Ujian Sekolah Ditiadakan

Raport Kenaikan Kelas di Malang 19 Juni 2020, Ujian Sekolah & Wisuda Kelulusan Ditiadakan, Sesuai SE

SE yang isinya hampir sama dengan SE Mendikbud itu memastikan tidak ada ujian sekolah dan meniadakan acara kelulusan atau wisuda kelulusan.

Tribunnews.com
Ilustrasi: Siswa SD sedang berdoa sebelum melaksanakan ujian sekolah 

SURYAMALANG.COM,MALANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur proses dan jadwal pendidikan di kota Malang dalam SE tanggal 6 April 2020 no 421/ 1761/35.73 401/2020.

Di dalamnya antara lain membahas soal proses pembelajaran, rambu-rambu kelulusan SD-SMP, PPDB, pelepasan siswa (wisuda) ditiadakan dan rambu-rambu kenaikkan kelas.

SE yang isinya hampir sama dengan SE Mendikbud itu memastikan tidak ada ujian sekolah dan meniadakan acara kelulusan atau wisuda kelulusan.

Aborsi di Hotel, Oknum Bidan Pasang Tarif Rp 1,5 Juta untuk Gugurkan Kandungan Remaja 17 Tahun

Sidang Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah, Bagian Pengadaan Pemkab Terima Uang Suap

Arema FC Putri Sudah Rekrut 19 Pemain untuk Musim Ini, Pelatih Sebut Butuh 7 Pemain Lagi

Untuk kelas 9 SMP, setelah ditiadakan ujian nasional (Unas), maka ujian sekolah juga tidak ada.

"Ini karena mengacu pada SE (Surat Edaran) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 pada 14 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19," jelas Burhanudin, Ketua MKKS SMP Negeri Kota Malang ketika dikonfirmasi suryamalang.com, Senin (6/4/2020).

Maka rambu-rambu yang dipakai untuk kelulusan SMP sederajat yang disebut di SE itu adalah ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester.

Untuk itu, pengolahan semua nilai dilaksanakan pada 6-23 April 2020.

Kemudian, apabila ada nilai siswa yang masih kurang memenuhi syarat kelulusan, maka siswa dapat diberi tugas, memberi remidi atau tambahan nilai oleh guru secara daring atau jarak jauh lainnya.

Sedang kelulusan siswa dibahas dalam rapat terbatas di sekolah pada 4 Juni 2020.

"Namun untuk pengumaman kelulusan SMP masih menunggu jadwal Dindik Provinsi Jatim," tambah Kepala SMPN 5 Kota Malang ini.

Sesuai SE itu, semua penentuan kebijakan kelulusan menjadi tanggungiawab kepala sekolah.

Sedang untuk kelulusan SD sederajat juga diatur rambu-rambu teknisnya, Mengacu SE Mendikbud, Ujian Sekolah Ditiadakan

Yaitu ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6, Semester Gasal).

Pengolahan semua nilai 5 (lima) semester terakhir dilaksanakan mulai 6-23April 2020.

Jika ada nilai siswa yang kurang sesuai standar kelulusan, maka siswa dapat diberi tugas untuk meremidi atau tambahan nilai oleh guru secara daring atau jarak jauh lainnya.

Untuk kelulusan siswa dibahas dalam rapat terbatas di sekolah pada 1-3 Mei 2020.

Pengumuman kelulusan lewat daring pada 4 Mei 2020.

Di SE itu, Zubaidah juga meniadakan semua kelulusan siswa yang biasanya diadakan wisuda.

Sedang rambu-rambu kenaikkan kelas untuk SD/SMP sederajat yaitu berdasarkan nilai raport dan mempertimbangkan nilai semester, tengah semester dan ulangan harian.

Jika belum mencukupi, wajib remidi dengan daring.

Pengolahan raport dilaksanakan 3-12 Juni 2020. Sedang kenaikan raport pada 19 Juni 2020.

Sementara itu, untuk PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru) di Kota Malang dengan memakai dua mekanisme.

Yaitu luring (luar jaringan) untuk PPDB jenjang TK, SD yang belum siap daring dan SD/SMP Inklusi dan daring (dalam jaringan) untuk PPDB SMP, sedangkan bagi jenjang SD yang sudah siap perangkat dan Sumber Daya Manusia (SDM) nya.

Sedang PPDB daring SMP dan SD (yang sudah siap) menggunakan empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, kepindahan orangtua dan prestasi.

Jalur zonasi adalah memperhitungkan jarak tempat tinggal ke sekolah dengan persyaratan Kartu Keluarga (KK).
Sedang jalur afirmasi adalah mengakomodasi peserta didik dari keluarga kurang mampu dengan persyaratan.

Yaitu memiliki KIP/KKS/PKH serta Kartu Keluarga atau keterangan domisili yang sudah terintegrasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB).

Sedang jalur Kepindahan orang tua adalah mengakomodasi kepindahan orang tua dengan persyaratan melampirkan SK/Surat Keterangan pindah dari instansi/lembaga serta Kartu Keluarga atau keterangan domisili.

Sedang jalur prestasi adalah mengakomodasi prestasi peserta didik dengan berdasarkan piagam akademik dan non akademik berjenjang.

Minimal juara tingkat kota dan surat keterangan kepala sekolah tentang kebenaran hasil prestasi siswa tersebut.

Kemudian akumulasi rata—rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal diatas 81 (delapan puluh satu) dan seterusnya(nilai maksimal).

Untuk pelaksanakan PPDB akan diumumkan lebih lanjut oleh panitia PPDB Kota Malang

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved