Breaking News

Berita Sidoarjo Hari Ini

Sidang Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah, Bagian Pengadaan Pemkab Terima Uang Suap

Dalam sidang terungkap bahwa pegawai di bagian pengadaan Pemkab Sidoarjo menerima uang suap dari terdakwa yang merupakan kontraktor

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Suasana sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa dua penyuap bupati sidoarjo nonaktif Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/4/2020) 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Sidang terkait kasus dugaan korupsi suap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah kembali digelar, Senin (6/4/2020).

Kali ini sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus dugaan korupsi mantan orang nomor satu di Sidoarjo itu adalah sidang dengan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, terdakwa penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.

Sidang berlangsung secara online.

Ketika Gubernur Jatim Mendengar Curhatan Langsung Dokter yang Tangani 10 Pasien Positif Corona

Joko Susilo Bebaskan Pemain Persik Kediri Latihan Individual untuk Jaga Kebugaran

Gandeng UB, Wali Kota Malang Sutiaji Sedang Susun Draft PSBB untuk Diajukan ke Gubernur Khofifah

Terdakwa ibnu Gofur berada di tahanan Kejati Jatim mengikuti jalannya sidang secara live.

Sementara Totok Sumedi live dari Rutan Medaeng.

Kali ini sidang menghadirkan empat orang saksi. Tiga pegawai di bagian pengadaan Pemkab Sidoarjo dan seorang penyedia jasa.

Dalam sidang terungkap bahwa para pegawai itu juga menerima uang dari terdakwa. Di antaranya mereka menerima Rp 190 juta dari Ibnu Gofur yang memenangkan proyek pengerjaan jalan Candi-Prasung senilai Rp 21 Miliar.

Uang itu diberikan Ibnu Gofur melalui Totok Sumedi. Kemudian Totok menyerahkan uang tersebut kepada Yugo Arif Prabowo, pegawai di bagian pengadaan barang dan jasa.

"Uangnya kemudian saya serahkan pak Bayu ( Bayu Setokharisma, juga pegawai di bidang yang sama)," kata Yugo dalam sidang.

Oleh Bayu, uang kemudian dibagi-bari bersama rekan-rekannya sesama pegawai yang berada dalam satu pokja yang menangani proyek jalan Prasung tersebut.

"Saya Rp 30 juta, teman-teman lainnya ada yang Rp 20 juta, dan sebagainya. Sisa Rp 10 juta kami masukkan kas, untuk operasional," aku Bayu yang juga menjadi saksi dalam sidang.

Dalam pembagian ini, Yugo yang tidak masuk dalam pokja juga kebagian. Namun para saksi itu mengaku sudah mengembalikan uang tersebut setelah kasus ini terungkap oleh KPK.

Saksi lain adalah Fuad Abdillah, juga pegawai di bagian pengadaan. Dia juga mengaku menerima Rp 16 juta dari Sanadjihitu Sangaji, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa.

Diakuinya, belakangan uang itu diketahui dari Ibnu Gofur. Pihak yang memenangkan tender proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13 Miliar.

"Uang itu untuk saya dan rekan saya. Tapi uang tersebut juga sudah kami kembalikan," kata Fuad dalam sidang yang dipimpin hakim Rochmad, ketua majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved