Nasib Pencairan Gaji ke-13 2020 & THR PNS Menurut Sri Mulyani, Terancam Gara-gara Virus Corona
Nasib pencairan Gaji ke-13 2020 dan THR PNS menurut Sri Mulyani, terancam gara-gara virus corona
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Nasib pencairan Gaji ke-13 2020 dan THR PNS menurut Sri Mulyani terancam gara-gara virus corona.
Sebab, di tengah pandemik saat ini keuangan negara anjlok hingga berpengaruh terhadap Gaji ke-13 2020 dan THR PNS.
Meski demikian, Gaji ke-13 2020 dan THR PNS masih dalam proses pembahasan dengan Presiden Jokowi.

Dikutip dari kompas.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan.
Terkait pembayaran gaji ke-13 ANS.
Termasuk tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).

Dalam paparannya ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.
Dipotong atau Ditunda?
Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN.
Apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.
Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.
Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun.
Penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.
"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.
Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.
"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.
Besaran Gaji PNS
Para Pegawai Sipil Negeri (PNS) berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Terdapat golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.
PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Untuk PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Sementara itu, gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Rincian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
- Gaji PNS golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1.815.800
- Gaji PNS golongan 2
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
- Gaji PNS golongan 3
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Gaji PNS golongan 4
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Kajian Aturan Baru Usia Pensiun PNS
Mantan Sekda Provinsi Sumatera Barat Rusdi Lubis mengemukakan, wacana mempercepat usia pensiun pegawai negeri sipil menjadi 50 tahun perlu dikaji secara mendalam.
"Jika usia pensiun PNS ditetapkan menjadi 50 tahun, maka pemerintah harus melakukan berbagai pembekalan agar mereka benar-benar siap untuk mandiri setelah pensiun," kata Rusdi Lubis di Padang, Jumat (4/3/2011).
Hal itu disampaikannya menanggapi wacana yang disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Tata Negara Jimly Asshiddiqie yang mengatakan usia pensiun PNS sebaiknya dipercepat menjadi 50 tahun agar bisa lebih produktif dan siap berusaha setelah pensiun.
Menurut Rusdi, mempercepat usia pensiun dari 55-58 tahun menjadi 50 tahun harus diikuti dengan pembekalan secara rutin dari pemerintah agar PNS benar-benar siap berusaha ketika pensiun.
"Jika tidak, maka ini bisa menjadi persoalan baru karena selama ini PNS tidak terbiasa berwirausaha, sehingga dikhawatirkan mereka akan menjadi pengganguran," lanjutnya.
Menurutnya, kalau usia pensiun PNS menjadi 50 tahun harus jelas apa yang akan mereka lakukan setelah pensiun agar keberadaanya tidak menjadi persoalan.
Selama ini, PNS terbiasa dengan rutinitas di birokrasi yang sangat jauh berbeda dinamikanya dengan dunia usaha.
"Jika mereka tidak disiapkan untuk pensiun dini dengan memberikan bekal, maka akan sulit untuk bisa mandiri," lanjutnya.
Di samping itu, juga perlu dipikirkan modal awal untuk membuka usaha karena tunjangan akhir jabatan PNS tidak besar dan kalau berharap menabung dari gaji jumlahnya sangat kecil.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul 'Gaji Ke-13 & THR PNS 2020 di Tengah Pandemi Corona Covid-19, Dipotong atau Ditunda Pencairannya?'