Virus Corona di Malang

Kota Malang Akan Terapkan PSBB, 2 Alasan Jadi Modal Wali Kota Malang Mengajukan ke Pemprov Jatim

Kini Pemkot Malang sedang menyusun berkas-berkas dari berbagai macam instrumen dalam pengajuan PSBB ke Pemprov jatim.

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Wali Kota Malang punya 2 alasan utama untuk menerapkan PSBB bagi kota Malang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

Pemkot Malang bahkan telah mempersiapkan diri untuk mengajukan PSBB ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kini Pemkot Malang sedang menyusun berkas-berkas dari berbagai macam instrumen dalam pengajuan PSBB tersebut.

1655 Karyawan Swasta di Kabupaten Malang Dirumahkan, Kepala Disnaker Sampaikan Sikap

41 Karyawan Hotel Pondok Jatim Park Kota Batu di PHK, Dampak Pandemi Covid-19

Maia Estianty Memboyong Keluarga & ART Jalani Rapid Test: Nggak Curiga Lagi Siapa Yang Bawa Virus

Wali Kota Malang, Sutiaji ternyata memiliki alasan tersendiri kenapa Kota Malang akan menerapkan PSBB.

Alasan tersebut yang nantinya digunakan sebagai pedoman dalam memutus mata rantai virus corona atau Covid-19.

"Masyarakat tidak perlu cemas. Yang kami lakukan ini untuk memaksimalkan dan memutus mata rantai Covid-19," ucap Sutiaji kepada awak media Rabu (8/4/2020).

Dia menjelaskan dua alasan, kenapa Kota Malang perlu menerapkan PSBB ini.

Alasan yang pertama ialah, perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Malang cukup merata.

Bahkan, jumlah untuk Orang Dalam Resiko (ODR) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Malang tiap hari jumlahnya terus bertambah.

Untuk itu, Sutiaji menginginkan adanya penangan yang cukup serius dalam memutus penyebaran virus corona di Kota Malang.

"Sekarang penyebarannya semakin susah untuk terdeteksi. Sedangkan jumlah ODR dan ODP kita terus mengalami peningkatan dari hari ke hari," ucapnya.

Alasan yang kedua ialah, berkaitan dengan mobilitas orang yang keluar masuk ke Kota Malang di tengah wabah Covid-19 ini cukup tinggi.

Oleh karena itu, dia menginginkan adanya pembatasan mobilitas orang yang akan keluar masuk ke Kota Malang.

Agar nantinya dapat menekan penyebaran dari Covid-19 ini.

Sutiaji kini bersama dengan Kapolresta Malang Kota dan Dandim 0833 Kota Malang sedang menyusun terkait dengan pembatasan mobilitas orang tersebut.

Yakni dengan melakukan pendeteksian di titik-titik mana saja yang akan diberlakukan pembatasan mobilitas orang tersebut.

"Intinya ini kan pembatasan orang. Karena kami ingin memulai dan mengakhirinya jelas," ucapnya.

Sutiaji menyampaikan, bahwa dua alasan tersebut masuk dalam instrumen atau indikator bahwa suatu daerah dapat menerapkan PSBB.

Termasuk instrumen-instrumen penunjang yang lain, seperti berkaitan dengan ketersediaan pangan dan juga fasilitas kesehatan.

"Untuk ketersediaan pangan kami pastikan aman. Tapi yang terpenting itu bagaimana keterjangkauannya nanti. Sedangkan untuk kesehatan. Kami sudah menyiapkan tempat untuk isolasi/karantina," ucapnya.

Rencananya, pada Kamis (9/4/2020) besok, Pemkot Malang akan mengajukan PSBB secara fisik kepada Pemprov Jatim.

Kini berkas-berkas berkaitan dengan instrumen dan lain sebagainya sedang dalam proses finalisasi.

"Hari ini tahap finalisasi dan kami sudah menginventarisirnya. Besok insyallah baru akan kami kirimkan. Kalau secara fisik lambat, nanti akan kami kirim melalui email," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved