Virus Corona di Jatim
Driver Ojol Jatim Layangkan Tuntutan ke Gubernur, OJK, & DPRD: Tak Rasakan Manfaat Relaksasi Kredit
Perwakilan Ojol menyebut implementasi POJK Nomor 11/2020 tersebut hampir tidak ada di masyarakat bawah terutama kalangan Ojol.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Para driver ojek online atau Ojol Jatim melayangkan tuntutan ke Gubernur Jatim, OJK, dan DPRD Jatim terkait implementasi Relaksasi Kredit yang tidak dapat mereka rasakan.
Para driver Ojol yang membentuk paguyuban bernama Driver Online Bamboe Runcing yang telah melayangkan tuntutan kepada Gubernur Jawa Timur, OJK regional 4, dan DPRD Jawa Timur.
Mereka membuat tuntutan karena Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 belum bisa mereka rasakan manfaatnya.
• Kabar Gembira Saat Wabah Corona! THR dan Gaji 13 PNS TNI/Polri Dijamin Cair, Presiden: Gaji Naik 5%
• Turnamen Khusus Gantikan Kompetisi Liga 1 2020, Wacana Baru PSSI Bila Status Corona Diperpanjang
• BREAKING NEWS : Prostitusi Online Melalui Grup WhatsApp di Surabaya, Tarif Bisa Capai Rp 25 Juta
Sekjen DPP Himpunan Pengusaha Daring Indonesia (HIPDA), David Walalangi mengatakan implementasi POJK Nomor 11/2020 tersebut hampir tidak ada di masyarakat bawah terutama kalangan Ojol.
"Bisa dicek semua cara leasing melakukan perhitungan. Perhitungan leasing memberatkan. Semua ada embel embel nya alias untung di leasing buntung di Driver Online," ucap David, Selasa (14/4/2020).
Padahal dengan adanya pandemi Virus Corona (Covid-19) ini, driver Ojol sangat terdampak.
"Driver untuk makan saja sulit. Bandara, stasiun kereta dll sepi. Pendapatan kita turun 90 persen bahkan banyak yang hampir nol," ujarnya.
"Restrukturisasi itu kan harusnya membantu masyarakat yang terdampak sampai dengan 1 tahun. Jika semua baik-baik saja sesuai program restrukturisasi yang digaungkan presiden tidak mungkin kita melayangkan tuntutan," kata David.
David menjelaskan tuntutan pertama adalah Standarisasi skema restrukturisasi, berupa penangguhan cicilan selama 5 bulan sebagai standart pengajuan awal, berlanjut menyesuaikan apabila pandemi Covid 19 ini masih melanda, sesuai himbauan Presiden RI pada perpu 1 tahun 2020.
"Yang kedua adalah Menolak penagihan debtcollector terhadap driver online di jawa timur," lanjutnya.
Sedangkan yang terakhir adalah meminta diadakan “Mediasi” dengan para stakeholder, baik itu Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur maupun Pimpinan OJK Regional IV.
(Sofyan Arif Candra)