Kapan 1 Ramadhan 1441 H? Kemenag Sudah Tentukan Jadwal & Cara Sidang Isbat Tahun 2020 ini

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama akan segera menggelar sidang isbat dalam menentukan awal Ramadhan 1441 H

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
TribunBali.com
Ilustrasi - Berdoa 

"Setelah mendengar laporan dan masukan dari ormas, Menag akan menetapkan awal Ramadan 1441H," jelas Kamaruddin.

3. Sesi ketiga pengunguman hasil sidang isbat akan diumumkan secara terbuka oleh Menag melalui telekonferensi pers.

"Publik bisa mengikutinya melalui live streaming web dan medsos Kemenag," pungkasnya.

Cara menentukan awal ramadhan

Untuk diketahui, selama ini terdapat dua metode yang digunakan dalam menentukan awal ramadhan.

1. Metode Rukyatul Hilal

Hadist muttafaq alaihi (diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) yang berbunyi:

حدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

"Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354)

2. Metode perhintungan astronomi (hisab) dipakai untuk membantu prosesi rukyat.

Metode hisab Ini adalah pendapat Mutharrif bin Abdullah, Ibnu Suraij, dan Ibnu Qutaibah. Mereka berdalil dengan hadits riwayat muslim.

Sebagian mereka menggunakan hitungan hisabhanya sebagai pembantu dan penopang dari rukyat.

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هكَذَا وَهكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ، وَمَرَّة ثَلاَثِينَ

“Sesungguhnya kita (umat Islam) adalah umat yang ummi, tidak menulis dan menghitung, bulan itu jumlahnya 29 hari atau 30 hari.”(HR Bukhari dan Muslim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved