Virus Corona di Malang
MCW Desak Pemkab Malang Perhatikan Nasib 59 Pekerja yang Kena PHK, Kritisi Pernyataan Kadisnaker
MCW menyesalkan pernyataan Pemerintah Kabupaten Malang yang sekedar hanya mendoakan para pekerja yang terimbas,bahkan di PHK dampak Covid-19
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Malang Corruption Watch (MCW) menyesalkan pernyataan Pemerintah Kabupaten Malang yang sekedar hanya mendoakan para pekerja yang terimbas dampak Covid-19.
"Pernyataan Disnaker yang sekedar mendoakan 1.655 buruh dirumahkan dan 59 buruh lainnya yang di PHK oleh 15 perusaan di kabupaten, adalah sikap yang bertentangan dengan fungsi dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara ketenagakerjaan," terang Unit Riset BP MCW, Janwan Tarigan ketika dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Janwan menambahkan, MCW mendesak Pemerintah Kabupaten Malang segera memastikan adanya jaminan perlindungan hak buruh.
• Kerap Serukan Physical Distancing, Pemkab Malang Justru Masih Gelar Kegiatan Libatkan Banyak Orang
• Pembangunan Bandara Kediri Dimulai, Ground Breaking Diresmikan Lewat Video Konferensi Oleh Menteri
• Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Pra Kerja Gelombang I, Pendaftaran Ditutup Besok 16 April 2020
MCW juga meminta perusahaan untuk memenuhi melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak pekerja yang dirumahkan dan PHK.
"Pengawasan dan penegakan peraturan yang dimaksud adalah, memastikan adanya jaminan perusahaan melaksanakan kewajibannya membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima pekerja," jelas Janwan.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang mendoakan kelancaran perusahaan di wilayahnya saat melakukan musyawarah dengan para pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo menyebut kondisi wabah corona termasuk force majeure.
Ia menganggap maklum jika perusahaan di Kabupaten Malang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah wabah.
Yoyok mengimbau perusahaan harus tetap mengedapankan musyawarah mufakat dengan para pekerjanya.
"Yang jelas kita berdoa agar tidak ada kendala dalam musyawarah mufakat itu," ujar Yoyok saat dikonfirmasi.
Sejauh ini, 1.655 pekerja telah dirumahkan dan 59 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayahnya.
Disnaker Kabupaten Malang sejauh ini tidak bisa membendung niat perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
"Perusahaan harus mengedepankan musyawarah mufakat. Bentuk musyawarahnya apakah dibayar penuh atau 50 persen, atau libur ikhlas," tutur mantan anggota TNI itu.