Virus Corona di Tulungagung
Pemerintah Diharap Beri Kompensasi Untuk Pemilik Warkop, Efek Warung Kopi Diharuskan Tutup
Pawahita mendukung penutupan warkop diberlakukan secara adil, Namun meminta kompensasi untuk para pemilik warkop yang terdampak secara ekonomi
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Forkopimda melalui Polres Tulungagung mengeluarkan larangan warung kopi (Warkop) beroperasi, mulai Rabu (15/4/2020) pukul 11.00 WIB.
Larangan ini diberlakukan kembali, karena banyak Warkop yang dinilai tidak patuh dengan ketentuan.
Ketua Paguyuban Warung Hiburan Tulungagung (Pawahita), Suyono Pujianto mengakui kondisi itu.
• Perangi Penjahat di Kota Malang, Polresta Malang Kota Siaga Curanmor, Curat dan Vandalisme
• Satreskoba Polresta Malang Kota Bekuk Pengedar Sabu dan Ineks, BB 4,2 Ons Sabu dan 4.360 Butir Ineks
• Modus Mucikari Tawarkan 600 Perempuan, Manfaatkan Facebook dan WhatsApp Hingga Kelompokkan Pelanggan
Menurutnya, ada warkop yang diam-diam menyalakan jaringan wifi dan buka lebih dari pukul 21.00 WIB.
"Padahal kelonggaran yang diberikan sebelumnya, boleh buka maksimal pukul 21.00 WIB," ujar Yono.
Akibatnya banyak orang yang nongkrong di warkop hingga larut malam.
Bahkan diam-diam ada yang mengoperasikan ruang karaoke.
Padahal seluruh fasilitas karaoke diwajibkan berhenti operasi selama pandemi virus corona.
Kondisi ini juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebab di antara pemilik warkop ada yang saling melaporkan.
Jika terus dibebaskan terus buka, Yono khawatir kondisinya semakin memburuk.
"Misalnya warkop A buka dan ramai, pemilik warkop B diam-diam melaporkan ke aparat terkait. Demikian juga sebaliknya," ujar Yono.
Karena itu Yono mendukung jika penutupan warkop diberlakukan secara adil.
Namun Yono juga meminta kompensasi untuk para pemilik warkop yang terdampak secara ekonomi.
"Kami mendapat penjelasan bahwa pendataan pemilik warkop yang terdampak sedang berjalan. Nantinya mereka akan mendapat kompensasi melalui Pemkab Tulungagung," ungkap Yono.