Berita Malang Hari Ini
Penahanan dr Abdurrachman di Lapas Lowokwaru Jadi 30 Hari, Tunggu Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor
Eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu masih menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tersangka kasus dugaan kapitasi dana BPJS Puskesmas, dr Abdurrachman masih berada di Lapas Lowokwaru hingga kini.
Eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu masih menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Edi Handojo menerangkan, saat ini masih dilakukan penyerahan berkas tahap pertama.
• Kerap Serukan Physical Distancing, Pemkab Malang Justru Masih Gelar Kegiatan Libatkan Banyak Orang
• Kriminalitas di Kota Malang Meningkat Saat Pandemi Virus Corona, Ini Imbauan Wali Kota Malang
• Terus Awasi 705 Napi Asimilasi, Kepala Bapas Malang Sebut Libatkan Instansi Terkait
Berkas tersebut berupa kelengkapan berkas formil dan materil. Berkasnya meliputi alat penyidikan saksi-saksi, alat bukti termasuk uang korupsi yang disita.
"Persidangannya belum, ini baru penyerahan tahap pertama. Kemudian dilakukan penilitian. Nanti kalau sudah dinyatakan lengkap ya kami limpahkan ke pengadilan Tipikor," ujar Edi ketika dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Edi menambahkan, durasi pengecekan berkas pada tahap pertama memakan waktu 14 hari.
Ada dua tahap dalam proses penyerahan sebelum pelimpahan menuju persidangan.
"Dicek dulu sama jaksa yang bersangkutan, sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan tipikor. Tahap kedua nanti kita kabarin aja. Penelitian berkas pertama ini selama 14 hari," kata pria berkacamata itu.
Durasi penahanan tersangka dr Abdurrachman bertambah menjadi 30 hari.
Artinya, sosok yang bekerjasama dengan tersangka Yohan Charles dalam kasus korupsinya itu kini masih ditahan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
"20 hari penahanan masih bisa ditambah hingga 30 hari. Jadi kita sudah sampaikan perpanjangan penahanan kepada pengadilan tipikor," jelas Edi.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Abdurrachman sebagai tersangka dugaan korupsi dana kapitasi Puskemas.Senin (13/1/2020).
Abdurrachman adalah mantan Kepala Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Terakhir, ia menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.
Selain Abdurracman, Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L.
Kedua tersangka adalah dengan memotong dana kapitasi sebesar 7 persen setiap bulan. Praktik itu dilakukan medio tahun 2015 sampai 2017.
Besaran nilai dana kapitasi yang dipangkas adalah total Rp 8,5 miliar.
Kedua tersangka membagi peran dalam kasus ini. Abdurachman adalah otak utama yang memberikan komando. Ia memerintahkan Yohan Charles untuk memuluskan rencana korupsi.