Virus Corona di Malang

Dana BOS dan BOP Bisa Buat Beli Pulsa & Cairan Disinfektan, Tapi Sekolah Terbentur RKA

Juknis baru itu lewat Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

ILUSTRASI - Siswa SDK Santo Yusup II Kota Malang sedang latihan soal dengan orangtuanya lewat google form untuk kegiatan pembelajaran di rumah, Selasa malam (17/3/2020). Dana BOS kini bisa digunakan untuk membeli pulsa yang digunakan siswa menunjang aktivitas belajar di rumah 

Perubahan lainnya di permen itu adalah dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara).

Kriterianya, sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Tapi pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku," jelas Nadiem dalam rilis yang diterima suryamalang.com, Rabu malam (15/4/2020).

Kepala sekolah, lanjut Mendikbud, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.

Dijelaskan juga BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved