Nasib THR Karyawan Swasta, PNS, BUMN, dan TNI/Polri Tahun 2020, Bisa Cair Namun Ada Syaratnya
Inilah penjelasan lengkap terkait nasib tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta, PNS, BUMN dan TNI/Polri untuk tahun 2020.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Dia mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.
Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
2. Karyawan BUMN
Kementerian BUMN memastikan perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR bagi karyawannya di tahun 2020 ini.
Pembayaran tetap dilakukan meski kondisi keuangan tengah dalam kondisi sulit.
“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Sementara THR bagi para direksi BUMN, beberapa wacana masih digodok.
Di antaranya pemotongan THR bagi pejabat perusahaan pelat merah.
Kebijakan ini juga rencananya akan diterapkan pada anak-anak dan cucu usaha BUMN.
3. Pejabat Negara
Sri Mulyani mengatakan untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.