Virus Corona di Gresik

Rencana PSBB di Kabupaten Gresik, Penumpang Moda Transportasi Akan Dikurangi

Akan ada pembatasan penumpang, artinya mengurangi jumlah penumpang untuk moda transportasi penumpang seperti bus, angkutan umum

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan kepada sopir bus di Terminal Bunder, Kabupaten Gresik, Senin (20/4/2020) 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pembatasan penumpang pada moda transportasi umum saat Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) benar-benar diterapkan di Gresik.

Seperti diketahui PSBB rencananya akan segera diterapkan di tiga daerah, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik

Hal ini sebagai upaya pemerintah memutus rantai sebaran coronavirus disease (Covid-19) diterapkan di kabupaten Gresik.

Sekadar informasi, PSBB tidak hanya berlaku pada pembatasan moda transportasi.

Melainkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 juga menerapkan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan sosial.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Nanang Setiawan mengatakan penerapan PSBB masih menunggu persetujuan.

"Jika diterapkan akan ada pembatasan moda transportasi," ujarnya, Senin (20/4/2020).

Artinya, mengurangi jumlah penumpang untuk moda transportasi penumpang seperti bus, angkutan umum.

Tapi untuk angkutan barang dan angkutan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, pertahanan serta keamanan itu diperbolehkan.

"Jadi hanya boleh terisi separuh saja. Itu harus berjarak duduknya. Misal bus penumpang. Hanya boleh terisi maksimal 50 persen saja. Atau separuh dari kapasitas penumpang," terangnya.

Kemudian jam operasinya juga dibatasi. Hanya boleh beroperasi mulai pukul 06.00 Wib sampai 18.00 Wib.

Selain pengurangan jumlah penumpang, penerapan PSBB khusus moda transportasi juga berlaku bagi ojek online (ojol).

Sehingga mereka hanya diperbolehkan untuk mengantarkan barang atau kebutuhan pokok saja.

"Ojol nanti hanya boleh mengantar barang saja. Tidak boleh mengantar penumpang," kata dia.

Untuk kendaraan pribadi, seperti sepeda motor hanya diperbolehkan berbonceng dengan keluarga dengan bukti e-KTP yang sama. Selain itu tidak boleh.

" Hanya saja, jika memang sifatnya urgensi karena keperluan logistik seperti sembako dan patroli petugas itu diperbolehkan," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved