Virus Corona di Blitar

Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan Selama 3 Bulan, PHRI Apresiasi Kebijakan Pemkot Blitar

Pemkot Blitar membebaskan pajak daerah bagi pengusaha hotel, restoran, dan hiburan selama tiga bulan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
samsul hadi/suryamalang.com
Plt Wali Kota Blitar, Santoso. 

Menurutnya, kebijakan itu setidaknya dapat meringankan beban para pelaku usaha hotel dan restoran.

Dikatakannya, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap pelaku usaha hotel dan restoran.

Saat ini, okupansi hotel dan restoran di Kota Blitar tinggal 10 persen.

"Sebagian hotel sudah merumahkan seluruh pekerjanya dan sebagian lagi pekerjanya masuk secara bergilir. Hal sama dilakukan restoran. Sekarang okupansi hotel tinggal 10 persen," tandas Anwar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved