Virus Corona di Blitar
Sama dengan Pemkot Malang, Pemkot Blitar Juga Melarang Pasar Takjil saat Ramadan 2020
Sama halnya dengan Pemkot Malang, Pemkot Blitar juga melarang pasar takjil saat Ramadan 2020
Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Sama halnya dengan Pemkot Malang, Pemkot Blitar juga melarang masyarakat berjualan takjil di pinggir jalan raya atau pasar takjil saat Ramadan 2020. Pasar takjil ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan rentan penularan virus Corona atau Covid-19 bagi warga yang berkerumun tersebut.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan Pemkot Blitar akan mengeluarkan surat larangan berjualan takjil dalam bentuk pasar dadakan maupun pasar takjil di pinggir jalan saat Ramadan. Pemkot Blitar menganggap pasar takjil berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat pandemi virus Corona.
"Tidak ada pasar takjil, baik yang biasanya di Jl A Yani atau di tempat lain. Karena bisa menimbulkan kerumunan massa. Kami akan mengeluarkan surat larangan," kata Hakim, Rabu (22/4/2020).
Dikatakannya, Satpol PP akan membubarkan kalau ada masyarakat yang membuat pasar takjil di pinggir jalan raya.
"Karena ada surat larangan, sanksinya ya dibubarkan kalau ada pasar takjil. Nanti Satpol PP akan patroli," ujarnya.
Pemkot Blitar meminta masyarakat berjualan takjil secara online dengan sistem antar jemput.
Tak hanya itu, Pemkot Blitar juga mengimbau masyarakat yang melakukan ngabuburit tetap memakai masker dan menerapkan jaga jarak.
"Masyarakat yang ingin bagi takjil juga kami imbau tidak berkumpul di satu lokasi. Pembagiannya bisa langsung fokus ke sasaran yang dituju, agar tidak terjadi kerumunan massa," katanya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar, Arianto mengatakan setiap Ramadan biasanya digelar pasar takjil di Jl A Yani atau di depan kantor Telkom Kota Blitar.
Ada sekitar 60 pedagang yang berjualan makanan dan minuman di separo badan jalan di Jl A Yani saat Ramadan.
Arianto menyerahkan kebijakan pengadaan pasar takjil di Jl A Yani ke Pemkot Blitar.
Menurutnya, Disperdagin hanya bertugas mengawasi dan membina pedagang yang berjualan di pasar takjil.
"Kebijakan diadakan pasar takjil apa tidak wewenangnya Pemkot Blitar. Situasinya memang sedang ada wabah Corona. Sampai sekarang juga belum ada koordinator pedagang yang berkomunikasi dengan Disperdagin terkait pasar takjil di Jl A Yani," tandas Arianto.