Virus Corona di Sidoarjo

PSBB Sidoarjo Akan Berlaku untuk Semua Kawasan, Perusahaan Diminta Lapor ke Disnaker

PSBB diberlakukan secara keseluruhan karena jika hanya pembatasan di daerah zona merah, khawatirnya daerah hijau akan malah menjadi merah.

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyebut PSBB di Sidoarjo akan berlaku secara keseluruhan 

Sementara, gambarannya mengacu kepada maklumat sejumlah tokoh ulama dan tokoh masyarakat di Sidoarjo.

Yakni, menyarankan masyarakat untuk menjalankan ibadah tarwaih di rumah. Tadarus dan Salat Jamaah rawatib di Masjid atau mushola tetap dibolehkan, tapi harus memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam pertemuan ini juga kembali dibahas terkait rencana penempatan 21 titik cek poin di berbagai wilayah di Sidoarjo.

Di tempat-tempat itu, semua kendaraan yang melintas bakal diperiksa. Sopir dan penumpang dicek kesehatannya.

Harus mematuhi protokol kesehatan. Dan wajib memakai masker.

 “Kendaraan hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen atau separo dari kapasitas kendaraan. Mobil berkapasitas 8 orang, hanya boleh diisi 4 orang. Demikian seterusnya. Sementara sepeda motor tidak boleh berboncengan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo Bahrul Amig.

Artinya, ojek online juga hanya boleh melayani pengantaran barang.

Dilarang mengangkut orang karena aturannya tidak boleh berboncengan. Itu juga berlaku untuk angkot dan berbagai angkutan umum lain.

“Intinya itu pembatasan. Bukan penutupan. Sehingga sejumlah jalur utama atau jalan protokol juga tetap dibuka. Kendaraan boleh melintas, dengan pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Pergub dan Perbup,” kata Amig.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved