Virus Corona di Malang

Wali Murid Keluhkan Biaya Pulsa - Paket Data Belajar Daring, Dinas Pendidikan: Bisa Minta ke Sekolah

Kepala Cabang Dindik Jatim wilayah Kota Malang dan Kota Batu, Ema Sumiarti menyatakan walimurid bisa menyampaikan keluhannya ke sekolah agar dipenuhi

Sylvianita Widyawati
ILUSTRASI - Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Kota Malang dan Kota Batu, Ema Sumiarti, (nomor 2 dari kanan) saat berbincang dengan Wagub Jatim Emil Dardak di SMAN 8 Kota Malang. 

"Sebagai seorang ayah, hati saya merasa trenyuh dan teriris melihat itu semua," tulis Cak Ji.

Dikatakan, beberapa hari ini ia cukup merasa gembira ketika Mendikbud mengumumkan soal perubahan pengelolaan dana BOS dalam situasi pandemi seperti ini yakni melalui Permendikbud 19 tahun 2020.

"Melalui sumber berita koran dan internet, saya membaca bahwa pengelolaan BOS dapat dialokasikan untuk beli pulsa dan paketan, serta katanya bisa digunakan untuk beli masker," katanya.

Awalnya ia gembira. Tapi merasa sedih lagi karena dalam grup WA, pihak sekolah anaknya menagih sumbangan rutin sebesar Rp 80.000 dan sumbangan insidentil dalam situasi krisis seperti ini.

"Mengapa dalam situasi seperti ini masih menagih biaya pendidikan untuk wali murid ? Apakah pihak sekolah tidak peka terhadap kondisi ekonomi ? Banyak teman wali murid yang di PHK, dirumahkan bahkan ada yang tidak dapat pemasukan ekonomi sama sekali karena tidak ada pekerjaan," tulisnya.

Padahal jika difikir, lanjutnya, dampak anak belajar di rumah adalah bentuk penghematan akan operasional sekolah? Selain demi pencegahan.

Bukankah ada dana BPOP dari provinsi yang besarannya Rp 120.000 per siswa/bulan tetap cair? Juga ada dana BOS yang besarannya Rp 1,5 juta?

Ia berharap Mendikbud bisa segera mendesak sekolah untuk melaksanakan Permendikbud 19 tahun 2020.

Dimana di Permen itu, dana BOS bisa untuk membelikan siswa dan guru pulsa dll selama pandemi Covid-19.

Ia juga berharap, Kepala Sekolah, Komite Sekolah untuk memiliki rasa dan kepekaan akan kondisi saat ini.
Ibnu Syamsu Hidayat dari Badan Pekerja MCW menyebutkan dalam minggu ini ada tiga pengaduan kepada MCW.

"Ada tiga yang mengadu. Satu orang mengadu soal PPDB Kemenag. Sedang dua orang mengadu soal soal tarikan uang di SMA," jelas Ibnu pada suryamalang.com, Kamis (22/4/2020).

Menurutnya, ada yang sudah menyampaikan kondisi nya ke sekolah, ada juga yang belum.

Dikatakan, harusnya dengan adanya perubahan permendikbud itu karena ada Covid-19, dinas pendidikan dan pihak sekolah bisa langsung tanggap dan peka terhadap keadaan ekonomi.

"Sebab payung hukumnya sudah ada. Memang harus merubah RKAS. Tapi sekolah kan tetap ada BPOP dan BOS," jawabnya.

Dengan adanya siswa berada di rumah, maka dana operasional lain bisa dialihkan.

Dikatakan, perubahan RKAS apa tidak cukup satu bulan? Sehingga bola kebijakan kembali ke sekolah untuk mengikuti perubahan permen soal dana BOS reguler itu.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved