Virus Corona di Gresik

PSBB Gresik Diberlakukan Berbeda, Tidak Semua Kecamatan Menerapkan Jam Malam Penuh

Tiga Kecamatan akan melakukan PSBB secara penuh baik di tingkat desa atau kelurahan yaitu kecamatan Kebomas, Driyorejo dan Menganti.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Wakil Bupati Gresik, Mohamad Qosim di ruang posko Satgas Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19, Jumat (24/4/2020). Foto : Willy Abraham 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Gresik tidak berlaku sama di semua kecamatan

Pemberlakuan jam malam selama PSBB Gresik juga berbeda. Tidak semua kecamatan akan melakukan jam malam dengan durasi waktu yang sama.

Dari delapan kecamatan yang akan menerapkan PSBB, hanya tiga kecamatan yang melakukan jam malam penuh. Sisanya, hanya berapa jam saja.

Wakil Bupati Gresik, Mohamad Qosim menyatakan, selama 24 jam petugas akan berjaga di area tertentu, seperti di pelabuhan yang berada di Kecamatan Gresik.

"24 jam kemungkinan untuk daerah yang memiliki mobilitas tinggi. Perbatasan Surabaya dan Gresik di sana ada check point di sana dijaga selama 24 jam," ujar Qosim, Sabtu (25/4/2020).

Sedangkan di wilayah lain seperti di Kecamatan yang jauh dari perbatasan. Pemberlakukan jam malam berbeda. 

Qosim mencontohkan dua desa di Kecamatan Sidayu. Yaitu di desa Randuboto dan desa Purwodadi.

"Diterapkan jam malam, tidak boleh keluar rumah setelah shalat tarawih," tambahnya.

Diketahui, delapan Kecamatan di Kabupaten Gresik akan menerapkan PSBB

Tiga Kecamatan akan melakukan PSBB secara penuh baik di tingkat desa atau kelurahan yaitu kecamatan Kebomas, Driyorejo dan Menganti.

Ketiga kecamatan itu lokasinya berbatasan langsung dengan kota Surabaya.

Di Kecamatan Gresik PSBB diberlakukan di area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat.

Sedangkan kecamatan lainnya, penerapan PSBB hanya ada di tingkat desa yang zona merah atau wilayah tertentu.

Misalnya di Kecamatan Sidayu PSBB hanya berlaku di desa Randuboto dan Purwodadai.

Kecamatan Duduksampeyan hanya di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo.

Kecamatan Benjeng hanya di desa Metatu dan Pundurate.

Selanjutnya Kecamatan Manyar juga memberlakukan PSBB kecuali di Desa Karangrejo dan Desa Nambi. 

(Willy Abraham)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved