Virus Corona di Sidoarjo

Aturan PSBB Sidoarjo, Mulai Jam Operasional Pasar sampai Syarat Boncengan Motor

Ada pembatasan operasional pasar selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin

"Setiap warga yang datang dari luar daerah Sidoarjo akan diperiksa, terutama warga dari daerah terjangkit. Suhu tubuhnya dicek, dan sebagainya."

"Orang luar tidak bebas keluar-masuk ke permukiman di Sidoarjo," bebernya.

Bagi kendaraan berbasis aplikasi hanya boleh memuat barang. Tidak boleh memuat orang atau penumpang.

Sementara untuk kendaraan pribadi atau kendaraan bermotor umum angkutan orang, dibatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan.

Tentunya juga dengan memperhatikan physical distancing.

Pengendara motor yang boleh berboncengan hanya dengan orang terdaftar dalam satu KK.

Ketua Pelaksana PSBB, Achmad Zaini mengimbau masyarakat memperhatikan Peraturan Bupati selama status PSBB Sidoarjo.

Masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi berupa penyegelan dan pencabutan izin oleh instansi terkait.

Pihaknya berharap masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan social distancing.

"Perusahaan yang melanggar akan mendapat teguran lisan. Jika tidak mengindahkan, surat izinnya bakal dicabut," tegas Achmad Zaini.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved