Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri Lebaran Tahun 2020, Lengkap dengan Jumlah yang Akan Diterima

Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR PNS dan TNI/Polri untuk Lebaran tahun 2020.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri Lebaran Tahun 2020 

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR PNS dan TNI/Polri untuk lebaran 2020

Anda juga bisa membaca rincian serta jumlah THR PNS yang akan diterima oleh PNS dan TNI/Polri untuk lebaran 2020

Catat jadwal THR PNS cair dan TNI/Polri agar tidak ketinggalan sebelum lebaran 2020.

Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri Lebaran Tahun 2020, Lengkap dengan Jumlah yang Akan Diterima
Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri Lebaran Tahun 2020, Lengkap dengan Jumlah yang Akan Diterima (Kompas.com)

Kabar terbaru menyatakan jika THR PNS dijadwalkan akan cair pada pekan kedua Mei 2020 atau sekitar akhir Ramadhan 2020 nanti.

Meski begitu, ada sedikit perbedaan dari penerimaan THR tahun ini dengan tahun lalu yang dikarenakan pandemi virus corona yang saat ini tengah melanda Indonesia.

Rincian besaran THR PNS dan angota TNI Polri juga sudah ditentukan yang nilainya berkurang karena pandemi virus corona atau Covid-19.

Seperti diketahui tidak semua PNS menerima THR tahun ini, hanya PNS Golongan 1,2 dan 3 dan semua pensiunan yang menerima.

Jumlahnya pun berkurang, tahun ini nilainya hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk lagi tunjungan kinerja (Tukin) seperti tahun lalu.

Sementara itu nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan akan molor dari jadwal.

Molornya pencairan gaji ke-13 dan berkurangnya nilai THR PNS dan anggota TNI-Polri karena pemerintah mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19).

Melansir dari Tribunnews dalam berita berjudul, "THR PNS Kapan Cair? Ini Jadwalnya dan Jumlah yang Akan Diterima", Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas Sri Mulyani.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Tribunnews/Jeprima)

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved