Cara Mencairkan Dana Jamsostek Praktis, Ditengah Wabah virus Corona, Bagi yang Tak Sempat Urus JHT

Cara cairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek secara online.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
kolase Instagram BPJS Ketenagakerjaan
Klaim JHT di BPJS secara online 

SURYAMALANG.COM - Berikut cara cairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Adanya Pandemi Corona memberikan banyak dampak salah satunya para pekerja. Banyak masyarakat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

PHK membuat masyarakat berbondong mencairkan dana Jamsostek di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Terdapat dua cara klaim pencairan jaminan hari tua (JHT) ini.

Adanya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana.

Secara online ataupun datang langsung ke kantor Jamsostek.

Namun untuk memutus adanya penyebaran virus corona lebih baik untuk mencairkan dana anda secara online.

Melansir Instagram BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cairkan dana Jamsostek:

Ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:

1. Kartu Peserta Jamsostek

2. KTP Peserta

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja

5. Buku Rekening Bank

6. Foto Diri

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved