Cara Mencairkan Dana Jamsostek Praktis, Ditengah Wabah virus Corona, Bagi yang Tak Sempat Urus JHT
Cara cairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek secara online.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut cara cairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Adanya Pandemi Corona memberikan banyak dampak salah satunya para pekerja. Banyak masyarakat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
PHK membuat masyarakat berbondong mencairkan dana Jamsostek di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Terdapat dua cara klaim pencairan jaminan hari tua (JHT) ini.
Adanya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana.
Secara online ataupun datang langsung ke kantor Jamsostek.
Namun untuk memutus adanya penyebaran virus corona lebih baik untuk mencairkan dana anda secara online.
Melansir Instagram BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cairkan dana Jamsostek:
Ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:
1. Kartu Peserta Jamsostek
2. KTP Peserta
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja
5. Buku Rekening Bank
6. Foto Diri