THR Tahun Ini Bisa Dicicil Bahkan Ditunda oleh Perusahaan, Buruh Menolak, Perhatikan Aturannya

Pemberian THR yang dicicil atau diberikan bertahap maupun yang pemberiannya ditunda ini dizinkan pemerintah diatur dalam surat edaran Kemenaker

Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan swasta ke karyawannya tahun ini bisa dicicil atau bahkan ditunda tahun ini, di masa wabah virus corona.

Pemberian THR yang dicicil atau diberikan bertahap maupun yang pemberiannya ditunda ini benar-benar bisa diterapkan karena telah dizinkan pemerintah , yang diatur dalam surat edaran Kementerian Tenaga Kerja.

Tapi metode penundaan dan pemberian THR bertahap itu hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak mampu membayar.

Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Karyawan.

Dilansir dari TribunTimur, Kementerian Tenaga Kerja Kamis (7/5/2020) menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Dalam Perusahaan di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran itu Edaran ini mengatur mekanisme pencairan THR 2020 bagi karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha, membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh.

Dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved