THR Tahun Ini Bisa Dicicil Bahkan Ditunda oleh Perusahaan, Buruh Menolak, Perhatikan Aturannya

Pemberian THR yang dicicil atau diberikan bertahap maupun yang pemberiannya ditunda ini dizinkan pemerintah diatur dalam surat edaran Kemenaker

Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com
ilustrasi 

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

*Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Akhirnya Surat Edaran Pembayaran THR Karyawan 2020 Diterbitkan Menteri Jokowi, Perusahaan Wajib Ikut, dan kompas.com dengan judul Pemerintah Izinkan Tunda THR, Ini Aturan mengenai Pemberian THR 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved