THR Tahun Ini Bisa Dicicil Bahkan Ditunda oleh Perusahaan, Buruh Menolak, Perhatikan Aturannya
Pemberian THR yang dicicil atau diberikan bertahap maupun yang pemberiannya ditunda ini dizinkan pemerintah diatur dalam surat edaran Kemenaker
Editor:
Dyan Rekohadi
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
*Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Akhirnya Surat Edaran Pembayaran THR Karyawan 2020 Diterbitkan Menteri Jokowi, Perusahaan Wajib Ikut, dan kompas.com dengan judul Pemerintah Izinkan Tunda THR, Ini Aturan mengenai Pemberian THR