Berita Surabaya Hari Ini

Besaran THR Jatim 2020 Saat Pandemi Covid-19, Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Perusahaan atau pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri meskipun dalam kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
Kompas.com
Ilustrasi. 

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

SE ini menegaskan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved