Berita Surabaya Hari Ini
Besaran THR Jatim 2020 Saat Pandemi Covid-19, Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran
Perusahaan atau pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri meskipun dalam kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
SE ini menegaskan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Berita Terkait