PSBB Malang Raya

UPDATE PSBB Malang Raya 11 Mei 2020: Beda Aturan PSBB Tiap Daerah & Berkas Sudah Dikirim ke Kemenkes

Berikut update PSBB Malang Raya hari ini 11 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi PSBB Malang Raya 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update PSBB Malang Raya hari ini 11 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.

Satu update PSBB Malang Raya yakni tiga kepala daerah yakni Walikota Malang, Bupati Malang dan Walikota Batu sepakat untuk memberlakukan peraturan PSBB di daerah masing-masing.

Tak hanya itu, update PSBB Malang Raya hari ini juga akan membahas persiapan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar tentang perbedaan penerapan aturan di tiap-tiap daerah. 

Dari hasil rapat tiga kepala daerah bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi pada Sabtu, (9/5/2020) menyatakan jika perkas pengajuan usulan PSBB Malang Raya sudah dikirimkan ke Kemenkes.

Selengkapnya, langsung saja simak update PSBB Malang Raya hari ini yang telah dirangkum SURYAMALANG.COM. 

1. Aturan PSBB Kabupaten Malang PErbolehkan Gelar Acara Keagamaan

Warga Kabupaten Malang masih boleh menggelar kegiatan keagamaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya nanti.

Bupati Malang, Muhammad Sanusi mengimbau warga mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat ikut kegiatan agama, seperti memakai masker, physical distancing, dan selalu menjaga kebersihan.

Bupati Malang, Muhammad Sanusi
Bupati Malang, Muhammad Sanusi (SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin)

Sanusi beralasan pemberian izin untuk kegiatan agama tersebut telah sesuai undang-undang.

"Siapa yang berani melarang orang salat? Selama PSBB, kegiatan agama tetap berjalan," beber Sanusi kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (10/5/2020).

Sanusi menegaskan penerapan PSBB Malang Raya di Kabupaten Malang hanya untuk pembatasan mobilisasi masyaralat.

"Misalnya, mobil dibatasi penumpanganya, motor tidak boleh berboncengan kecuali KTP-nya sama, dan sebagainya," tutur pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.

2. Aturan PSBB Kota Batu Lakukan Penjagaan Perbatasan Antar Daerah

Pemkot Malang, Pemkab Malang, dan Pemkot Batu sepakat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan pihaknya bakal menerapkan PSBB Kota Batu.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved