PSBB Malang Raya

UPDATE PSBB Malang Raya 11 Mei 2020: Beda Aturan PSBB Tiap Daerah & Berkas Sudah Dikirim ke Kemenkes

Berikut update PSBB Malang Raya hari ini 11 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi PSBB Malang Raya 

 Jelang  persetujuan pengajuan PSBB Malang Raya, Polres Malang pastikan tetap menghalau kendaraan dari luar kota masuk ke Kabupaten Malang. Kebijakaan itu diterapkan guna mencegah eksodus pendatang ke Bumi Kanjuruhan.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan jajarannya masih rajin menghalau para kendaraan plat luar Kabupaten Malang agar putat balik ke daerah asal. Titik cek poin yang terus beroperasi adalah di Lawang, Rest Area Dengkol, dan berbagai titik cek poin di perbatasan Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar (SURYAMALANG.COM/Benni Indo)

"Masih terus berjalan. Sehari bisa sampai 80 hingga 90 kendaraan. Terutama dari luar daerah yang tidak ada kepentingan disuruh balik. Ritme ini dalam satu hari," beber Hendri ketika dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).

Hendri menambahkan, akhir-akhir ini ritme kedatangan para pedatang ke Kabupaten Malang sudah menurun.

Penurunan itu terjadi dalam sepekan terakhir.

'Namun akhir-akhir ini sudah menurun. Kan keliatan tuh plat-plat dari luar Malang. Menurunya misal hari ini 80 kendaraan, besok-besoknya, 70 kendaraan, 60 kendaraan dan seterusnya," kata pria kelahiran Solok, Sumatera Barat.

Hendri menegaskan, saat PSBB diberlakukan ia akan memberlakukan sanksi sesuai Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan  Pasal 216.

Sanksi pidana diterapkan bagi masyarakat yang tetap ngeyel atau tak mengindah peraturan larangan berkumpul saat PSBB diterapkan.

Sebelum menerapkan sanksi tersebut, Hendri memerintahkan jajarannya untuk melakukan sosialisasi.

"Kan ada tahapan-tahapan seperti sosialisasi, himbauan dan penindakan. Saat penindakan ini akan kami maksimalkan," ujar Hendri.

Hendri menerangkan, sosialisasi dilakukan bergantung pada keputusan Kemenkes RI soal pemberlakuan PSBB di Malang Raya.

"Sosialisasi tergantung kapan turunnya keputusan dari kemenkes. Setelah itu sosialisasi tiga hari, baru setelah itu penindakan jika masih ada yang ngeyel berkerumun," terang Hendri.

4. Khofifah Sebut Draft PSBB Malang Raya Sudah Dikirim ke Kemenkes

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa surat pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya telah dikirimkan ke Kementerian Kesehatan. Langkah ini menjadi tindak lanjut setelah dicapainya kesepakatan antara gubernur dengan Kabupaten Malang, Kota Malang dan juga Kota Batu.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro)

"Untuk pengajuan penetapan PSBB Malang Raya sudah kami kirimkan ke Menteri Kesehatan tadi pagi," kata Gubernur Khofifah dalam rakor virtual dengan Gugus Tugas Nasional di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5/2020) siang.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved