Berita Batu Hari Ini

Pemkot dan DPRD Batu Sepakati 3 Raperda Baru

Pemkot dan DPRD Batu menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko 

SURYAMALANG.COM, BATU – Pemkot dan DPRD Batu menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). Ketiga Raperda itu telah disetejui oleh eksekutif dan legislatif pada Senin (10/2/2020) melalui rapat paripurna yang berlangsung melalui daring.

Ketiga Raperda tersebut adalah Retribusi Pelayanan Pasar, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas serta Ranperda Perubahan Atas Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Ketiga Raperda tersebut berasal dari inisiatif eksekutif dan mendapat dukungan penuh dari legislatif.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjelaskan kepada para jurnalis di Balaikota Among Tani, pembangunan di Kota Batu dari tahun ke tahun makin pesat. Maka dari itu, perlu ada payung hukum agar pembangunan bisa tertib. Melalui Ranperda Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, maka Pemerintah Kota Batu memiliki kewenangan yang berdasarkan payung hukum

"Pemkot Batu dan legislatif telah melakukan pengesahan tiga Ranpeda. Ini sangat penting karena selama ini pembagunan di Kota Batu terus berkembang,” ujar Dewanti, Selasa (12/5/2020).

Tentang retribusi pasar, Dewanti mengatakan memang sudah sepatutnya ada pembaharuan karena sudah sembilan tahun belum diperbarui.

Dengan evaluasi retribusi baru, diharapkan bisa dikembalikan ke pedagang dalam bentuk fasilitas dan pelayanan yang lebih baik.

Keberadaan pasar sangat penting sebagai penggerak perekonomian daerah, apalagi Kota Batu juga dikenal sebagai penghasil buah-buahan dan sayuran.

Sedangkan untuk retribusi pemakaian kekayaan daerah, contohnya seperti pemakaian Gedung Olahraga (GOR) Gajah Mada.

Dengan adanya aturan, orang yang menyewa dikenai tarif sesuai aturan.

Kata Dewanti, selama ini belum ada aturan yang pasti terkait sewa gedung.

“Pengelola jadi bingung ketika dinas pengampu tidak ada hak sewa untuk perbaikan. Sebaliknya dengan adanya Perda ini hak sewa bisa digunakan untuk perawatan," paparnya.

Setelah ada kesepakatan bersama ini, akan ditindaklanjuti dengan tahapan evaluasi oleh gubernur.

Kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan penyelarasan atas hasil evaluasi tersebut. 

Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, bisa langsung ditindaklanjuti hanya dengan permohonan nomor register dari Gubernur tanpa ada evaluasi.

Setelah nomor turun dari Pemrintah Provinsi Jawa Timur, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved