Virus Corona di Jatim
Daftar Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Surabaya Raya, Termasuk Tak Bisa Perpanjang SIM dan SKCK
Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya Raya bakal diiringi dengan pemberlakuan sanksi tegas bagi pelanggar.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya Raya bakal diiringi dengan pemberlakuan sanksi tegas bagi pelanggar.
PSBB Surabaya Raya tahap dua dimulai mulai Selasa (12/5/2020).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Heru Tjahjono menjelaskan PSBB Surabaya Raya tahap dua akan lebih represif.
Sasaran operasi tidak hanya pada jam malam, tapi selama 24 jam.
"Di antara penekanan kami yaitu SE Gubernur nomor 188/1624/013.1/2020. SE ini adalah untuk hal terkait penindakan dan sebagainya," kata Heru kepada SURYAMALANG.COM.
Setelah adanya SE ini, masyarakat yang terjaring operasi akan dilakukan rapid test, dan KTP-nya disita.
"Biasanya pelanggar yang rapid test-nya positif akan ditindaklanjuti dengan swab."
"Meskipun negarif, tidak begitu saja. Kami akan beri sanksi, di antaranya adalah penyitaan KTP," lanjut pria yang juga Sekdaprov Jatim tersebut.
Penyitaan KTP sudah berlaku sampai PSBB Surabaya Raya tahap dua selesai.
Sebagai pengganti KTP, pelanggar akan mendapat surat dari Satpol PP.
Karena KTPnya disita, otomatis pelanggar tidak dapat memperpanjang SIM maupun SKCK.
"Jika KTP diambil, otomatis dia tidak bisa mengurus apa-apa. Tidak bisa membuat SIM, tidak bisa menerima bantuan, dan sebagainya. Kan semuanya harus pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK)," ucap Heru.
Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan petugas akan menyita KTP pelanggar.
Jika pelanggar tidak membawa KTP, maka petugas akan minta SIM milik pelanggar.
Jika pelanggar tidak membawa KTP atau SIM, maka kendaraannya yang akan disita.