PSBB Malang Raya

PSBB Malang Raya Mulai Berlaku Minggu 17 Mei 2020, Simak Poin Poin Penting Dari Aturan Hingga Sanksi

PSBB Malang Raya mulai berlaku pada Minggu 17 Mei 2020, simak Poin Poin penting saat pelaksanakaan PSBB Malang Raya.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE SURYAMALANG.COM
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan ilustrasi jalan raya saat PSBB 

SURYAMALANG.COM - PSBB Malang Raya mulai berlaku pada Minggu 17 Mei 2020. Terdapat Poin Poin penting pelaksanaan PSBB Malang Raya.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya ini sudah dikonfirmasi oleh Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri pertemuan rapat koordinasi dengan tiga Forkopimda Malang Raya untuk PSBB di Bakorwil III Malang (13/5/2020).

"PSBB di Malang Raya efektif mulai Minggu 17 Mei 2020 dan mulai diberlakukan. Setelah Senin kemarin kami baru mendapatkan surat," ucapnya.

Kofifah juga menjelaskan sebelum PSBB Malang Raya berjalan di tanggal 14 Mei hingga 16 Mei 2020 terdapat sosialisasi.

Gubernur Khofifah saat memimpin rakor persiapan PSBB di Malang Raya, di Gedung Bakorwil Malang, Rabu (13/5/2020).
Gubernur Khofifah saat memimpin rakor persiapan PSBB di Malang Raya, di Gedung Bakorwil Malang, Rabu (13/5/2020). (SURYAMALANG.COM/Fatimatuz)

Sebelum melaksanakan PSBB Malang Raya berikut Poin Poin penting pelaksanaan PSBB Malang Raya 17 Mei 2020:

1. Jumlah Kecamatan

Ilustrasi PSBB Malang Raya
Ilustrasi PSBB Malang Raya (Kompas.com)

Kota Malang dan Kota Batu menerapkan PSBB Malang Raya di semua kecamatan.

Sedangkan Kabupaten Malang menerapkan PSBB Malang Raya hanya di 14 kecamatan dari total 33 kecamatan.

14 kecamatan itu adalah Kecamatan Lawang, Kecamatan Singosari, Kecamatan Pakis, Kecamatan Bululawang, Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, Kecamatan Ngajum, Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Dau, Kecamatan Wajak, Kecamatan Karangploso, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Ampelgading, dan Kecamatan Pagelaran.

Jadi, dari total 33 kecamatan di Kabupaten Malang, 19 kecamatan masih zona hijau alias belum ada kasus terkonfirmasi Covid-19 dan tidak diberlakukan PSBB Malang Raya.

"Kami pertahankan zona hijau agar tetap hijau. Jadi nanti PSBB tetap parsial," terang​ Sanusi., Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (13/5/2020).

2. Aturan Saat PSBB Malang Raya

Sosialisasi corona di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (11/5/2020).
Sosialisasi corona di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (11/5/2020). (Camat Karangploso)

Saat PSBB Malang Raya, pasar tradisional masih boleh beroperasi.

"Pasar tetap buka, tapi kami berlakukan sosial distancing," terang Sanusi.

Petugas akan menjaga ketat kawasan Kabupaten Malang yang berbatasan dengan daerah di luar Malang Raya.

Warga ber-KTP luar Malang Raya tidak boleh masuk selama PSBB berlangsung.

"Kalau warga luar Malang Raya akan dikembalikan. Kalau warga Malang mau pulang, kami berlakukan observasi. Kami rapid test dulu. Kalau positif, kami bawa ke RS," ucap Sanusi.

3. Sanksi untuk Pelanggar​

aturan PSBB Malang Raya
aturan PSBB Malang Raya (Suryamalang.com/kolase)

Bupati Malang, Sanusi menerangkan Pemkab tidak akan memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB Malang Raya.

"Polisi yang akan memberikan sanksi," ujar Sanusi.

Sanusi percaya masyarakat bakal disiplin saat PSBB Malang Raya.

"Kalau di Kabupaten Malang, pelaksana PSBB adalah masyarakat," beber Sanusi.

4. Tahapan PSBB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahroh)

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan PSBB Malang Raya berlaku mulai 17 Mei 2020.

Masa sosialisasi akan berlangsung mulai Kamis (14/5/2020) sampai Sabtu (16/5/2020).

Hari keempat sampai keenam merupakan masa imbauan dan teguran.

Sedangkan hari ketujuh sampai hari ke-14 merupakan masa teguran dan penindakan.

"Ini seperti yang terjadi saat PSBB Surabaya Raya," tandas Khofifah.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved