Berita Malang

Berita Malang Hari Ini 16 Mei 2020 Populer: 4 Sanksi PSBB Malang Raya & Positif Covid-19 Total 1858

Berita Malang hari ini 16 Mei 2020 populer: 4 sanksi PSBB Malang Raya dan kasus positif Covid-19 total 1858 di Jawa Timur termasuk Malang Raya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Kompas.com
ilustrasi PSBB Malang Raya dan Rapid Test Covid-19 

Pasien Dirawat Covid-19 =  2 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 9 orang

ODP (Orang Dalam Pengawasan) = 410 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 245 orang 

- Kota Batu 

Pasien Positif Covid-19 = 5 orang

Pasien Sembuh Covid-19 =  1 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 5 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 1 orang

ODP (Orang Dalam Pengawasan) = 262 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) =  57 orang 

- Kota Surabaya 

Pasien Positif Covid-19 = 921 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 121 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 698 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 102 orang

ODP (Orang Dalam Pengawasan) = 3148 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 1786 orang 

- Jawa Timur (Jatim)

Pasien Positif Covid-19 = 1858 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 294 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 1384 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 180 orang

ODP (Orang Dalam Pengawasan) = 21910 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 4509 orang 

*Catatan: angka persebaran covid-19 di atas dapat berubah sewaktu-waktu.

Data di atas dikutip dari http://infocovid19.jatimprov.go.id dan https://lawancovid-19.surabaya.go.id/

3. Cara Perpanjangan SIM Selama PSBB Malang Raya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf )

Warga non-Malang Raya tidak perlu khawatir perpanjangan SIM selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto mengatakan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.

"Jadi perpanjangan SIM dapat dilakukan di mana saja," ujar Priyanto kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, masyarakat dari luar Malang Raya tidak perlu membuat surat keterangan tambahan untuk perpanjangan SIM

"Yang penting persyaratannya lengkap, seperti lulus tes kesehatan," tambahnya.

Priyanto mengungkapkan masyarakat tidak perlu panik saat masa berlaku SIM habis

"Sejak akhir Maret 2020, Polri sudah memberikan dispensasi terkait hal itu. Bila masa berlaku SIM habis, masyarakat tidak perlu mengurus baru. Cukup perpanjangan SIM seperti biasa," bebernya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata akan melakukan berbagai persiapan di pos check point dan pos penyekatan.

"Kami belum melakukan tindakan apapun. Sekarang masih tahap sosialisasi PSBB Malang Raya."

"Tapi, kami akan tetap melakukan berbagai persiapan di pos check point dan pos penyekatan," ungkapnya.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menuturkan pihaknya akan menggelar simulasi pelaksanaan PSBB.

"Kami akan mensimulasikan pelaksanaan PSBB di pos check point dan pos penyekatan besok."

"Dalam kegiatan itu ada berbagai hal yang harus dilakukan, termasuk pemeriksaan kendaraan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved