PSBB Malang Raya

Perpanjangan SIM Selama PSBB Malang Raya Masih Dapat Dilakukan, Simak Cara Hingga Persyaratannya

Perpanjangan SIM bagi Warga luar wilayah Malang Raya yang bekerja di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu dapat tetap dilakukan saat masa PSBB

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi: Surat Izin Mengemudi 

SURYAMALANG.COM - Penerapan PSBB Malang Raya sudah mulai disiapkan. Warga luar wilayah yang akan mengurus perpanjangan SIM tetap dapat bisa dilakukan.

Perpanjangan SIM bagi Warga luar wilayah Malang Raya yang bekerja di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu dapat tetap dilakukan saat masa PSBB berlangsung.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto mengatakan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.

"Jadi perpanjangan SIM dapat dilakukan di mana saja," ujar Priyanto kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, masyarakat dari luar Malang Raya tidak perlu membuat surat keterangan tambahan untuk perpanjangan SIM

"Yang penting persyaratannya lengkap, seperti lulus tes kesehatan," tambahnya.

Priyanto mengungkapkan masyarakat tidak perlu panik saat masa berlaku SIM habis

"Sejak akhir Maret 2020, Polri sudah memberikan dispensasi terkait hal itu. Bila masa berlaku SIM habis, masyarakat tidak perlu mengurus baru. Cukup perpanjangan SIM seperti biasa," bebernya.

Melansir sim.korlantas.polri.go.id berikut Cara dan Syarat perpanjangan SIM secara online.

Cara perpanjangan SIM secara online:

- Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

- Pilih menu pendaftaran SIM online.

- Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.

- Isi formulir atau data permohonan SIM baru.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved