PSBB Malang Raya

Perpanjangan SIM Selama PSBB Malang Raya Masih Dapat Dilakukan, Simak Cara Hingga Persyaratannya

Perpanjangan SIM bagi Warga luar wilayah Malang Raya yang bekerja di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu dapat tetap dilakukan saat masa PSBB

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi: Surat Izin Mengemudi 

Meski terdapat beberapa aturan PSBB Malang Raya, mobilitas masyarakat Malang Raya tetap berjalan seperti biasa.

Selama Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya berlangsung, Warga Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu Masih Bisa Keluar-Masuk.

Seperti dikatakan Bupati Malang, Sanusi ia menyatakan warga Kabupaten Malang yang bekerja di Kota Malang tidak akan terganggu.

Sanusi mengatakan warga tiga daerah di Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu diperbolehkan keluar masuk tanpa prosedur ketat.

"Perbatasan kota dengan kabupaten tidak ada (penyekatan). Yang antara tiga daerah tidak ada, warga kota bisa masuk kabupaten dan sebaliknya."

"Jadi warga kabupaten yang kerja di kota masih bisa (melintas)," ujar Sanusi, Kamis (14/5/2020).

Selama PSBB, kata dia, penyekatan hanya akan dilakukan di kawasan yang berbatasan dengan daerah di luar Malang Raya.

Di perbatasan itu, warga ber-KTP luar Malang Raya tidak diperbolehkan masuk.

"Kalau warga Malang mau pulang kami perbolehkan tapi diberlakukan observasi, kami rapid test kalau positif kami bawa ke RS," ujarnya.

Sanusi mengatakan Pemkab Malang memberlakukan jam malam selama PSBB berlangsung.

Meski begitu warga diharapkan mematuhi pembatasan jam malam

Seluruh kegiatan termasuk usaha diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.

Meski demikian, tidak ada sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Kata Sanusi, dia ingin kesadaran warga Kabupaten Malang terbentu tanpa adanya sanksi yang tertuang dalam Perbup PSBB.

"Jadi begini sanksi itu kesekian kali tapi kesadaran masyarakat untuk selamat dari Covid-19 itu yang utama," tanda Sanusi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan pemberlakuan PSBB di Malang Raya dimulai pada Minggu, 17 Mei sampai 30 Mei 2020.

Keputusan itu diambil saat Khofifah rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya di Bakowil pada Rabu (13/5) malam.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved