PSBB Malang Raya

Perpanjangan SIM Selama PSBB Malang Raya Masih Dapat Dilakukan, Simak Cara Hingga Persyaratannya

Perpanjangan SIM bagi Warga luar wilayah Malang Raya yang bekerja di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu dapat tetap dilakukan saat masa PSBB

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi: Surat Izin Mengemudi 

- Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :

1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;

2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen

3. keimigrasian bagi Warga Negara Asing;

4. SIM lama yang masih berlaku;

5. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan

6. surat kesehatan dari dokter.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata akan melakukan berbagai persiapan di pos check point dan pos penyekatan.

"Kami belum melakukan tindakan apapun. Sekarang masih tahap sosialisasi PSBB Malang Raya."

"Tapi, kami akan tetap melakukan berbagai persiapan di pos check point dan pos penyekatan," ungkapnya.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menuturkan pihaknya akan menggelar simulasi pelaksanaan PSBB.

"Kami akan mensimulasikan pelaksanaan PSBB di pos check point dan pos penyekatan besok."

"Dalam kegiatan itu ada berbagai hal yang harus dilakukan, termasuk pemeriksaan kendaraan," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved