PSBB Malang Raya Mulai Berlaku 00.00 Dini Hari Nanti, Simak Aturan Khususnya Hingga Sanksinya

PSBB Malang Raya berlaku mulai pukul 00.00 dini hari nanti 17 Mei 2020 dan 3 aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi PSBB Malang Raya 

Berikut 3 aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang :

1. Angkutan umum angkut separuh penumpang 

Angkutan umum atau mikrolet di Kota Malang yang akan dialih fungsikan menggunakan sistem berbasis online oleh Pemerintah Kota Malang.
Angkutan umum atau mikrolet di Kota Malang yang akan dialih fungsikan menggunakan sistem berbasis online oleh Pemerintah Kota Malang. (TRIBUNJATIM.COM/RIFKY EDGAR )

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan pengguna angkutan umum harus menjaga jarak atau physical distancing.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sudah memasang tanda jaga jarak tersebut di dalam angkot sejak beberapa terakhir.

"Jika sebelumnya penumpang di mikrolet berhimpitan, sekarang harus jaga jarak. Karena goal di PSBB adalah physical distancing," ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/5).

Pemberlakuan physical distancing di dalam mikrolet itu membuat kapasitas daya angkut penumpang menjadi berkurang sekitar 50 persen.

2. Ojek online dilarang membawa penumpang 

Ilustrasi oknum driver ojol order fiktif
Ilustrasi driver ojol (Suryamalang.com/kolase)

Hal serupa juga menimpa para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang.

Driver ojol dilarang mengangkut penumpang selama penerapan PSBB Malang Raya.

Pengemudi hanya boleh mengangkut barang dan mengantar makanan/minuman (pesan antar).

3. Kendaraan pribadi di luar Malang dilarang masuk 

ilustrasi kendaraan pribadi
ilustrasi kendaraan pribadi (TribunJabar.id)

Sejumlah kendaraan pribadi dari luar Malang juga tidak diperkenankan masuk ke wilayah Malang Raya selama PSBB.

Kendaraan yang diperbolehkan masuk hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan BBM.

"Yang penting harus membawa surat jalan atau membawa surat keterangan dinas," ucapnya.

Sanksi surat tilang 

Ilustrasi pengendara terjaring razia polisi lalu lintas.
Ilustrasi pengendara terjaring razia polisi lalu lintas. (Polda Metro Jaya)
Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved