PSBB Malang Raya Mulai Berlaku 00.00 Dini Hari Nanti, Simak Aturan Khususnya Hingga Sanksinya
PSBB Malang Raya berlaku mulai pukul 00.00 dini hari nanti 17 Mei 2020 dan 3 aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Berikut 3 aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang :
1. Angkutan umum angkut separuh penumpang

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan pengguna angkutan umum harus menjaga jarak atau physical distancing.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sudah memasang tanda jaga jarak tersebut di dalam angkot sejak beberapa terakhir.
"Jika sebelumnya penumpang di mikrolet berhimpitan, sekarang harus jaga jarak. Karena goal di PSBB adalah physical distancing," ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/5).
Pemberlakuan physical distancing di dalam mikrolet itu membuat kapasitas daya angkut penumpang menjadi berkurang sekitar 50 persen.
2. Ojek online dilarang membawa penumpang

Hal serupa juga menimpa para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang.
Driver ojol dilarang mengangkut penumpang selama penerapan PSBB Malang Raya.
Pengemudi hanya boleh mengangkut barang dan mengantar makanan/minuman (pesan antar).
3. Kendaraan pribadi di luar Malang dilarang masuk

Sejumlah kendaraan pribadi dari luar Malang juga tidak diperkenankan masuk ke wilayah Malang Raya selama PSBB.
Kendaraan yang diperbolehkan masuk hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan BBM.
"Yang penting harus membawa surat jalan atau membawa surat keterangan dinas," ucapnya.
Sanksi surat tilang
