PSBB Malang Raya Mulai Berlaku 00.00 Dini Hari Nanti, Simak Aturan Khususnya Hingga Sanksinya
PSBB Malang Raya berlaku mulai pukul 00.00 dini hari nanti 17 Mei 2020 dan 3 aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Sanksi tegas juga akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut selama penerapan PSBB di Malang Raya.
Bagi para sopir yang melanggar, nantinya akan diberikan surat tilang oleh petugas.
"Ini berlaku bagi semuanya. Kalau masih ada yang ngotot dan melanggar akan ditilang," ucap Handi Priyanto, Kepala Dishub Kota Malang.
Aturan khusus angkutan umum di Kabupaten Malang
Selain di Kota Malang, Kabupaten Malang juga menerapkan sejumlah aturan khusus, berikut beberapa aturan terkaitan angkutan umum dan sektor lainnya:
1. Ojol hanya boleh angkut barang

Sejalan dengan Wali Kota Malang, Bupati Malang, Muhammad Sanusi juga melarang driver ojek online mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu (17/5/2020).
"Ojek online tidak boleh mengangkut penumpang kecuali membonceng istrinya dan anaknya. Tapi ojol masih boleh bekerja saat PSBB,” ujar Sanusi saat ditemui di Rusunawa ASN, Kamis (14/5/2020).
Meski ada pelarangan angkut penumpang, Sanusi memperbolehkan driver ojek online menerima layanan pengiriman makanan, minuman dan barang.
"Masih boleh bekerja. Antar makanan, minuman dan barang masih boleh. Jadi tetap bisa beraktifitas mencari nafkah," kata pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.
2. Sektor pertanian tidak dibatasi

Saat PSBB diberlakukan, Sanusi menegaskan sektor perekonomian masih diperbolehkan melakukan aktifitas perdagangan.
Tak hanya ekonomi, sektor pertanian juga tak mendapat larangan saat PSBB diterapkan.
"Pemkab Malang tidak melarang pekerja maupun petani melakukan pekerjaannya saat PSBB," ujar Sanusi.
Perekonomian di sektor pasar dipastikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Malang itu tetap berjalan.