PSBB Malang Raya

Update PSBB Malang Raya Hari Ini 16 Mei 2020: Kota Batu Punya Aturan Berbeda dan Sanksi Cabut Izin

Update PSBB Malang Raya hari ini 16 Mei 2020: Kota Batu punya aturan berbeda dan sanksi cabut izin

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase instagram @pemkotbatu_official
Wali Kota Batu dan ilustrasi PSBB 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update PSBB Malang Raya hari ini 16 Mei 2020 di Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Salah satu update PSBB Malang Raya hari ini akan mengulas perbedaan aturan Kota Batu dengan Kota Malang.  

Kota Batu juga memiliki sanksi bertahap seperti Kota Malang dan Kabupaten Malang seperti izin cabut selama PSBB Malang Raya

Sesuai jadwal, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya akan dilaksakan mulai 17 hingga 30 Mei 2020 atau selama 14 hari. 

Ilustrasi PSBB Malang Raya
Ilustrasi PSBB Malang Raya (Kompas.com)

PSBB Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu dan telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Persetujuan itu disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB Malang Raya HK.01.07/Menkes/305/2020 yang telah sampai ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (12/5/2020).

Selengkapnya, langsung saja simak rangkuman lengkap update PSBB Malang Raya hari ini yang dihimpun telah SURYAMALANG.COM. 

1. Wali Kota Batu tuntut kesadaran masyarakat 

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berbicara di hadapan para pelaku usaha dan perwakilan Forkopimda Kota Batu saat membahas antisipasi virus corona.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berbicara di hadapan para pelaku usaha dan perwakilan Forkopimda Kota Batu saat membahas antisipasi virus corona. (Humas Pemkot Batu)

Menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran diri, tak terkecuali warga Kota Batu.

Kesadaran diri turut berpengaruh besar dalam menyukseskan PSBB sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda mengatakan, ketentuan dalam PSBB harus terus disosialisasikan agar tidak terjadi salah persepsi di tengah masyarakat.

Pasalnya, selama PSBB berlangsung, ada standar operasional atau protokoler kesehatan.

Di samping itu, juga terdapat sanksi bagi yang melanggar.

2. Salah satu perbedaan aturan di Kota Batu dengan Malang 

Ilustrasi Persiapan PSBB Malang Raya
Ilustrasi Persiapan PSBB Malang Raya (Tribunnews.com dan Kompas.com)

Dewanti juga mendorong agar semua pihak bisa menyosialisasikan PSBB dengan baik.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved