PSBB Malang Raya
Update PSBB Malang Raya Hari Ini 16 Mei 2020: Kota Batu Punya Aturan Berbeda dan Sanksi Cabut Izin
Update PSBB Malang Raya hari ini 16 Mei 2020: Kota Batu punya aturan berbeda dan sanksi cabut izin
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Tindakannya seperti membubarkan kerumunan dan atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19.
Gugus Tugas Covid-19 daerah juga dapat menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Gugus Tugas Covid-19 juga melakukan tindak penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota.
Sementara sanksi yang diterapkan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penahanan Kartu Tanda Penduduk, tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan serta pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.
5. Penertiban anak jalanan di Kabupaten Malang

Sementara itu, Bupati Malang, Muhammad Sanusi menginstruksikan penertiban anak jalan, pengemis maupun pengamen.
Ia meminta penertiban anak jalanan dalam waktu dekat.
"Kepanjen Kota Adipura Mandiri salah satu syaratnya harus gak boleh ada anak jalanan dan gelandangan pengemis," ujar Sanusi.
Sanusi menyebut penertiban anak jalanan bukan bagian persiapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
”Bukan terkait PSBB. Penertiban harus dilakukan oleh Satpol PP," ucap Sanusi.
6. Saat Covid-19 anak jalanan berkurang
Satpol PP Kabupaten Malang menyebut keberadaan anak jalanan saat pandemi Covid-19 telah berkurang.
Meski menyatakan ada pengurangan, instansi pemerintah itu masih tetap melakukan penertiban.
"Mulai besok (Sabtu 16/5/2020) anggota kami mulai turun melakukan penertiban. nanti sekalian sama sosialisasi PSBB ini,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan, ketika dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Hasan menambahkan, penertiban akan dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Malang.