PSBB Malang Raya
Update PSBB Malang Raya Hari Ini 16 Mei 2020: Kota Batu Punya Aturan Berbeda dan Sanksi Cabut Izin
Update PSBB Malang Raya hari ini 16 Mei 2020: Kota Batu punya aturan berbeda dan sanksi cabut izin
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Sehingga, sosialisasi tidak sekadar tugas dari pemerintah daerah semata, namun juga berbagai elemen karena perlu kebersamaan untuk melawan virus corona jenis baru yang disebut Covid-19 ini.
“Perlu penyamaan persepsi terutama kegiatan ibadah karena berdekatan Idul Fitri. Saat sholat ied bagaimana nantinya,” terangnya.
Dewanti juga telah menekan Perwali. Perwali tersebut mengacu pada kebijakan di atasnya yakni peraturan gubernur (Pergub).
Hal inilah yang membedakan beberapa aturan PSBB Malang Raya di Kota Batu dengan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
“Kami mengacu pada Pergub yang mengatakan pembatasan aktivitas ibadah, mengundang keramaian tidak boleh begitupun juga aktivitas ibadah. Ini yang jadi perbedaan antara Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu,” jelasnya, Jumat (15/5/2020).
3. Tahapan sanksi di Kota Batu

Dewanti menegaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 48 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dalam Perwali tersebut, dijelaskan PSBB dimulai pada 17 Mei 2020 pukul 00.01 wib sampai 30 Mei 2020 pukul 24.00 wib.
Hari pertama sampai dengan hari ketiga pelaksanaan PSBB dilakukan himbauan dan teguran baik lisan maupun tertulis apabila terjadi pelanggaran.
Masa penindakan mulai pada hari keempat sampai dengan selesai berlakunya PSBB.
Selama PSBB, orang kategori orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) wajib mengisolasi diri.
4. Sanksi tegas sampai izin cabut di Kota Batu

Di Perwali tersebut juga terdapat pasal Penegakkan Hukum.
Penjelasannya, Penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Peraturan Wali Kota dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Daerah.
Kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Daerah melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota.