Berita Tulungagung Hari Ini

Pacaran dengan Janda, Napi Asimilasi Tulungagung Ini Malah Perkosa Anak Kekasihnya yang Masih SD

Muhyanto (51) kembali masuk penjara karena diduga menyetubuhi cewek cilik yang masih berusia 12 tahun di Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Muhyanto (51) kembali masuk penjara karena diduga menyetubuhi cewek cilik yang masih berusia 12 tahun di Tulungagung.

Siswi SD tersebut merupakan anak dari kekasih Muhyanto.

Pria asal Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung itu merupakan napi asimilasi yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020.

Sebelumnya, Muhyanto divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Namun belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini kembali ditangkap polisi.

Kali ini Muhyanto diduga menyetubuhi anak kekasihnya.

“Kami tangkap dia di rumah kos Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru pada Kamis (28/5/2020) malam," terang Iptu Retno Pujiarsih, Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (30/5/2020).

Insiden memilukan ini bermula saat Muhyanto yang baru bebas dari Lapas kenalan dengan ibu korban yang berstatus janda.

Karena kesamaan status itulah, pasangan menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah.

Karena dalam kondisi pandemi Covid-19, pasangan ini tidak bisa melangsungkan pernikahan.

"Karena tidak bisa menikah, tersangka tinggal di rumah kekasihnya di Kecamatan Ngunut," ungkap Retno.

Karena kumpul kebo, pasangan ini diusir warga sekitar.

Lalu Muhyanto, kekasihnya, dan korban pindah ke rumah kos di desa yang sama.

Karena tinggal tanpa ikatan suami istri, pasangan ini lagi-lagi diusir warga.

"Akhirnya mereka pindah di rumah kos di Desa Plosokandang itu," sambung Retno.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved