Berita Tulungagung Hari Ini
Pacaran dengan Janda, Napi Asimilasi Tulungagung Ini Malah Perkosa Anak Kekasihnya yang Masih SD
Muhyanto (51) kembali masuk penjara karena diduga menyetubuhi cewek cilik yang masih berusia 12 tahun di Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Menurutnya, Muhyanto melakukan perbuatan bejat itu mulai awal April 2020 sampai 17 Mei 2020 siang.
Tersangka mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan itu.
Bahkan perbuatan terlarang itu pertama kali terjadi di di rumah kekasihnya.
Awalnya Muhyanto pamit kepada kekasihnya untuk mengajari korban belajar naik motor.
Ternyata tersangka membawa korban ke rumah kosnya di Desa Plosokandang.
Tersangka membujuk sehingga siswi SD kelas 6 ini menuruti keinginan tersangka.
Tersangka mengulangi perbuatan itu setiap ada kesempatan.
"Akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Lalu mereka melapor ke polisi," tutur Retno.
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan di Mapolres Tulungagung.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
"Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa. Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini," terang Retno.